Scroll untuk baca artikel
Surabaya Expose

Pejabat PT Pelindo Tanjung Perak Resmi Tersangka

Avatar photo
136
×

Pejabat PT Pelindo Tanjung Perak Resmi Tersangka

Sebarkan artikel ini

MADURA EXPOSE.—Pelaku penodongan senjata Air Soft Gun berinisial EH, General Manager (GM) Pelindo kini resmi menjadi tersangka. Pemilik sanjata Air Soft Gun yang ditodongkan kepada Mohammad Sofi, pegawai counter HP di plaza Marina pada Sabtu (5/16),kini tetap ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Hal ini seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete , setelah dilakukan pemeriksaan marathon terhadaf EH, maupun Mohammad Sofi selaku korban penodongan senjata air soft gun,

 

“Polisi resmi melakukan penahanan terhadap tersangka EH mulai pukul 14.00 Wib tadi”, tegas AKBP Takdir Mattanete. Menurut Takdir Mattanete,senjata yang digunakan untuk melakukan aksi penodongan merupakan senjata air soft gun yang mirip jenis FN.

Sesuai hasil pemeriksaan,tersangka EH juga tidak memiliki surat izin resmi kepemilikan senjata dari Polda Jatim, namun dari hasil pemeriksaan tersangka hanya menunjukkan surat keanggotaan air gun dari Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin).

 

“Sebagai salah satu pejabat publik saya membuktikan bahwa saya pribadi taat hukum dan mau mempertanggung jawabkan perbuatan dengan siap untuk ditahan atas kesalahan yang saya perbuat,” kata tersangka EH, seraya merundukkan kepala.

Akibat perbuatannya, pejabat BUMN ini akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata.

(red/IPJ)