Pejabat Pemkab Pamekasan Ogah Beri Ijin Reklamasi, Ini Alasannya!

Terbit: 8 Agustus 2020 | 23:31 WIB

[vc_row][vc_column][vc_column_text]MADURAEXPOSE.COM, PAMEKASAN–Praktik reklamasi yang terjadi di bibir pantai Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dipastikan ilegal. Sebab, sampai saat ini tidak ada yang mengajukan proses perizinan kepada pemerintah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Amin Jabir mengungkapkan, pihaknya tidak bisa memberikan rekomendasi untuk kegiatan reklamasi. Karena praktik reklamasi yang terjadi sekarang bukan untuk kepentingan umum, melainkan kepentingan pribadi.

“Rekomendasi itu bisa diberikan apabila menyangkut kepentingan rakyat, atau dibutuhkan oleh negara. Tidak bisa untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya, Sabtu (8/8/2020).

Dia menambahkan, praktik reklamasi yang tidak berizin bukan hanya terjadi di Kabupaten Pamekasan, melainkan di wilayah Madura secara umum reklamasi yang ada dipastikan ilegal.
“Baik di pantai selatan atau utara dipastikan tidak dapat rekomendasi. Karena itu dilarang oleh undang-undang. Sekali lagi kecuali untuk kepentingan umum,” pungkasnya.(*pmc)

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Sembilan Jam Pamekasan dalam Bidikan Korsubgah KPK

Terbit: 10 April 2026 | 05:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – PAMEKASAN – Pertemuan tertutup selama sembilan jam antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan di Pendopo Ronggosukowati menjadi sinyal…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *