Scroll untuk baca artikel
SUMENEP EXPOSE

Payah, Warga Pragaan Laok “Ngaku” Terima Rastra hanya 5 Kg

Avatar photo
216
×

Payah, Warga Pragaan Laok “Ngaku” Terima Rastra hanya 5 Kg

Sebarkan artikel ini

Reporter: Ahmadi Mady MADURAEXPOSE.COM–Pengakuan mengejutkan sejumlah warga desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur sangat mengejutkan.

Pasalnya, beberapa warga miskin yang ditemui langsung oleh reporter MaduraExpose.com mengaku tidak pernah diberi jatah rastra atau raskin sesuai aturan sebanyak 15 kilogram.

“Saya cuma terima satu gantang setengah. jadi terima tiga gantang sama emak”, beber salah satu warga Desa Pragaan Laok, kepada MaduraExpose.com kemarin. (identitas nara sumber ada di redaksi Red.)

Perempuan setengah baya ini menambahkan, dirinya dan keluarganya termasuk beberapa tetangganya mengakui, tiap kali menerima jatah rastra selalu dibungkus dengan plastik kresek warna hitam.

Anehnya lagi, perempuan yang memiliki suara agak lantang ini juga membeberkan, kalau pembagian rastra di tempatnya diberikan secara bergilir, bukan tiap bulan.

” Bantuan beras malah tidak tiap bulan. Saya tidak tahu juga kenapa begitu, “timpalnya.

Sementara Kepala Desa Pragaan Laok beberapa kali didatangi ke kantornya (balai desa) sering tidak ditempat.

Seperti diberitakan sebelumnya,
pemerataan raskin yang diduga terjadi disejumlah desa di Kecamatan Pragaan, Sumenep kian menemukan titik terang dan diharapkan bisa dituntaskan hingga ranah hukum agar tidak merugikan warga miskin atau penerima manfaat.

Dikonfirmasi MaduraExpose.com, Sujarno selaku Camat Pragaan membantah telah memberikan restu para kepala desa diwilayah binaanya untuk mengurangi jatah beras miskin atau rastra tersebut dengan dalih pemerataan.

“Tidak ada, saya tidak pernah merestui (pemerataan raskin) itu. Petunjuknya, satu RTSM itu jatahnya 15 kg,”beber Sujarno, Camat Pragaan, Sumenep kepada MaduraExpose.com,Kamis 14 September 2017.

Pihaknya memastikan, bahwa pemerataan raskin tersebut bertentangan dengan aturan. Untuk itu, jika ada kepala desa yang mengeluarkan kebijakan sepihak, pihaknya mengaku tidak ikut bertanggung jawab.

“Persoalan desa itu mengeluarkan kebijakan diluar sepengetahuan saya, (itu) tanggung jawab desa”, tandasnya.

Kerap diberitakan sebelumnya, jika kisruh pemotongan jatah raskin atau rastra disalah satu desa di Kecamatan Pragaan itu diduga kuat menggunakan “modus operandi” pemerataan kian memanas.

Pasalnya, kasus pemotongan jatah raskin atau rastra tersebut dinilai merugikan penerima manfaat yang sudah tercatat dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM). itu terjadi, karena warga miskin yang seharusnya memperoleh jatah 15 kg perbulan, namun gara-gara kebijakan oknum kepala desa yang diduga melabrak aturan tersebut, penerima manfaat hanya mendapat jatah sekitar 5 kilogram.

Sementara itu Moh Tabrani, Korlap Raskin atau rastra Kecamatan Pragaan, saat dikonfirmasi Maduraexpose.com dikantornya membenarkan kalau ada oknum kepala desa atau perangkatnya yang membuka jatah beras masyarakat miskin tersebut merupakan pelanggaran yang sangat rawan bisa berujung pada persoalan hukum.

“Saya koordinasi dulu dengan kepala desa. Saya tidak tahu kalau memang ada pemerataan.Nanti saya konsultasi desa mana yang ada pemerataan,” terang Moh Tabrani,Korlap raskin atau rastra Kecamatan Pragaan, Sumenep saat dikonfirmasi MaduraExpose.com diruang kerjanya, Kamis 14 September 2017.

Namun ketika disinggung tentang adanya oknum kepala desa yang membuka karung beras rastra (raskin) untuk dikurangi jatahnya, pihaknya dengan tegas mengatakan tidak boleh karena melabrak aturan.

“Ya, kalau aturan (oknum Kades membuka karung rastra) tidak boleh. Tidak boleh membuka lah, “tegasnya.

(ahm/fer)