MADURA EXPOSE— Mantan aktivisi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan asal Desa Dungdang, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Ahmad Farid Azzayadi mengecam keras menggelinding rencana pemerintah daerah yang akan menerapkan system Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa (Kades) yang berhalangan tetap, baik meninggal atau bermasalah dengan hukum.
PAW Kades itu konon akan dijalankan melalui ketetapan yang akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) itu dinilai memperburuk demokrasi dewasa ini. Farid, demikian aktivisi ini disapa, akan melakukan berbagai upaya, agar PAW tersebut tidak dilakukan karena dinilai melanggar aturan undang-undang maupun peraturan pemerintah diatasnya.
“Kalau boleh saya bilang, PAW Kades di Sumenep itu tak ubahnya sebuah pemerkosaan demokrasi yang harus kita kritis oleh semua pihak. Saya pribadi tidak setuju karena hal itu berseberangan dengan hukum,” terang Ahmad Farid Azzayadi, mantan aktivis PMII yang sekaligus Ketua SCW Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (16/6/2016).
Ditambahkan Farid, jika Pemkab Sumenep tetap ngotot menerapkan PAW Kepala Desa, pihaknya bersama masyarakat tidak akan tinggal diam. Dirinya mencurigai, ada kepentingan tertentu yang terselubung dibalik rencana penerapan program yang dinilai sangat kontroversial tersebut. Pihaknya juga meminta Komisi I DPRD Sumenep lebih pro aktif dan tidak sekedar menjadi pelengkap derita, atas sejumlah persoalan yang menyangkut kredibiltas hukum dan pemerintahan.
Selain itu, pria yang masih hidup lajang ini menyarankan Bupati Sumenep mapun Kabag Pemdes setempat, agar tidak melahirkan sebuah keputusan yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum.
“Kenapa tidak sebaiknya saja, Saudara Bupati itu segera membentuk Plt atau Pjs bagi beberapa Kepala Desa yang berhalangan tetap. Dan menurut peraturan pemerintah ataupun undang-undang yang ada, wajib hukumnya bupati menindak lanjuti hal tersebut. Jangan malah kemudian, membiarkan ada usulan PAW Kades tanpa landasan hukum yang jelas. Ini sebuah pembodohan terhadap masyarakat kecil,” pungkasnya.
Sebelumnya, Darul Hasyim Fath seperti dilansir sejumlah media online, mengatakan ada 10 desa dari 328 desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak memiliki Kepala Desa hingga terjadi kekosogan. Itu terjadi karena ada yang meninggal dunia dan sebagian lagi tersangkut persoalan hukum dengan putusan inkrah di Pengadilan Negeri.
Untuk mengisi kekosongan itu, lanjut Darul, seperti dilansir media online Madura, rencananya akan diisi dengan cara Pengganti Antar Waktu (PAW) sesuai dengan Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa.
”Dalam peraturan pemerintah itu ditegaskan bahwa pengisian Kepala Desa yang berhalangan tetap diisi oleh PAW Kades melalui Musyawarah Desa (Musdes). Nah, yang menjadi polemik sekarang adalah mengenai proses pemilihan PAW Kades itu,” tegas Darul Hasyim Fath, seperti dilansir media online pada Sabtu (9/1/2016) lalu. [bsi/fer]