Panasnya Malam Jumat: Mengungkap Mitos & Fakta Hubungan Intim dalam Islam

Terbit: 24 Juli 2025 | 20:56 WIB

Sumenep, 24 Juli 2025 – Fenomena “sunnah Rasul malam Jumat” yang populer di masyarakat seringkali diidentikkan dengan hubungan intim suami istri. Pemahaman ini, meskipun telah mengakar kuat di sebagian kalangan, membutuhkan penelusuran lebih mendalam melalui kacamata dalil syar’i dan pandangan ulama Ahlussunnah wal Jamaah. Apakah benar ada anjuran khusus dari Nabi Muhammad ï·º terkait hal ini? Mari kita telaah bersama.

Asal Mula Pemahaman: Antara Riwayat dan Interpretasi Ulama
Salah satu dasar pemahaman masyarakat mengenai sunnah ini berasal dari beberapa riwayat, meskipun kekuatan sanadnya perlu menjadi perhatian. Abu Nashar Muhammad bin Abdurrahman Al-Hamadani dalam karyanya As-Sab‘iyyat fi Mawa’izhil Bariyyat mengutip riwayat dari sahabat Anas bin Malik RA:

“Sahabat Anas bin Malik RA meriwayatkan dengan sanad yang telah kami sebutkan di bab pertama, ia bercerita bahwa Rasulullah ï·º ditanya perihal Hari Jumat. Rasulullah menjawab, ‘(Jumat) adalah hari hubungan dan perkawinan.’ Sahabat bertanya, ‘Bagaimana demikian, ya Rasulullah?’ Nabi Muhammad ï·º menjawab, ‘Para nabi dahulu menikah di hari ini.’” (Abu Nashar Muhammad bin Abdurrahman Al-Hamadani, As-Sab‘iyyat fi Mawa’izhil Bariyyat pada hamisy Al-Majalisus Saniyyah, hlm. 110).

Al-Hamadani melanjutkan, bahwa hari Jumat memang disebut sebagai hari perkawinan beberapa rasul dan orang saleh, seperti Nabi Adam AS dengan Siti Hawa, Nabi Yusuf AS dengan Zulaikha, Nabi Musa AS dengan Shafura binti Nabi Syu’aib AS, Nabi Sulaiman AS dengan Bilqis, serta pernikahan Nabi Muhammad ﷺ dengan Siti Khadijah dan Siti Aisyah, dan Sayyidina Ali RA dengan Siti Fathimah Az-Zahra. Namun, perlu dicatat bahwa riwayat ini lebih menekankan pada kesunahan melaksanakan pernikahan pada hari Jumat, bukan secara spesifik anjuran hubungan intim di malam Jumat.

Hadis Lemah dan Interpretasi ‘Ghassala’
Riwayat lain yang sering dikaitkan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dari jalur yang lemah:

“Apakah kalian tidak sanggup berhubungan badan dengan istri kalian pada setiap hari Jumat. Hubungan badan dengan istri di hari Jumat mengandung dua pahala: pahala mandinya sendiri dan pahala mandi istrinya.” (HR Baihaqi).

Ulama-ulama hadis sepakat menilai riwayat ini sebagai hadis yang lemah (dhaif jiddan), sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum atau anjuran ibadah. Hadis lemah tidak bisa menjadi argumen untuk menetapkan sunnah, apalagi yang sifatnya spesifik dan mengikat.

Kemudian, sebagian ulama juga mencoba menginterpretasikan kesunahan hubungan intim pada hari Jumat dari hadis riwayat Aus bin Abi Aus RA yang berbunyi:

“Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan ghassala (membuat orang lain mandi/menggauli istrinya), lalu berangkat pagi-pagi dan mendapatkan awal khotbah, dia berjalan dan tidak berkendaraan, dia mendekat ke imam, diam, lalu berkonsentrasi mendengarkan khutbah, maka setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya setahun.” (HR Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Kata “ghassala” (غَسَّلَ) dalam hadis ini menjadi inti perdebatan. Beberapa ulama menafsirkannya sebagai “membuat istri mandi” yang kemudian diinterpretasikan sebagai hubungan intim yang menyebabkan mandi wajib. Namun, mayoritas ulama dan pakar bahasa Arab lebih cenderung menafsirkan “ghassala” di sini sebagai “mencuci kepala” atau “mandi sempurna”, atau “mengajak keluarganya (istrinya) untuk mandi” demi kebersihan sebelum shalat Jumat, bukan secara spesifik merujuk pada hubungan intim. Interpretasi ini didukung oleh konteks hadis yang berbicara tentang persiapan shalat Jumat.

Pandangan Ulama Kontemporer: Tidak Ada Anjuran Khusus
Para ulama besar Ahlussunnah wal Jamaah, termasuk ulama kontemporer terkemuka seperti Syekh Wahbah Az-Zuhayli, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada anjuran spesifik dari Sunnah Nabi Muhammad ï·º mengenai hubungan suami istri di malam-malam tertentu, termasuk malam Jumat.

Dalam karyanya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Syekh Wahbah Az-Zuhayli menjelaskan, “Di dalam sunnah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami-istri di malam-malam tertentu, antara lain malam Senin atau malam Jumat. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di malam Jumat.” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, juz 3 hlm. 556).

Ini berarti, jika ada anjuran pun, itu datang dari pandangan sebagian kecil ulama dan bukan dari hadis yang kuat dan sahih yang secara eksplisit menganjurkan praktik tersebut. Keabsahan hadis yang sering menjadi rujukan (HR Baihaqi) pun sangat lemah.

Kesimpulan: Anjuran Umum, Bukan Sunnah Khusus Malam Jumat
Dari berbagai keterangan dan penelusuran dalil, dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif Ahlussunnah wal Jamaah:

Tidak ada hadis sahih dan eksplisit yang secara khusus menganjurkan hubungan intim suami istri di malam Jumat sebagai sebuah sunnah yang spesifik.

Riwayat yang ada cenderung lemah atau multitafsir (seperti kata ‘ghassala’).

Anjuran yang lebih kuat adalah kebersihan dan kesiapan untuk Shalat Jumat, termasuk mandi dan memakai wewangian, yang berlaku bagi suami maupun istri.

Hubungan intim antara suami dan istri pada dasarnya adalah ibadah dan bentuk kasih sayang yang dianjurkan dalam Islam secara umum, kapan pun waktunya, sebagai bagian dari menjaga keharmonisan rumah tangga dan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing. Namun, tidak ada pengkhususan waktu malam Jumat sebagai momen yang memiliki keutamaan ibadah tersendiri untuk hubungan intim.

Meskipun praktik ini telah populer di masyarakat, penting bagi umat Muslim untuk memahami bahwa dasar syar’inya tidak sekuat yang dibayangkan. Prioritas dalam memaknai keutamaan malam Jumat seharusnya lebih ditekankan pada ibadah-ibadah yang memiliki dalil kuat, seperti membaca Surah Al-Kahfi, memperbanyak shalawat, atau mempersiapkan diri untuk shalat Jumat.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Dandim ‘Sowan’ ke Annuqayah: Menguji Resiliensi Birokrasi di Rahim Pesantren

Dandim 0827 Sumenep Letkol Inf Citra Persada silaturahmi ke Ponpes Annuqayah Guluk-Guluk.

Nalar Sirkular: Ketika Pesantren Menaklukkan Paradigma ‘Limbah’

Terbit: 21 Maret 2026 | 09:30 WIB MADURAEXPOSE.COM | SUMENEP – Di tengah krisis pengelolaan sampah nasional, institusi pendidikan tradisional Islam (Pesantren) justru muncul sebagai pionir ekonomi sirkular yang pragmatis…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *