Sumenep, MaduraExpose.com- Ahmad Novel, Kuasa Hukum mantan Kadis Budparpora , Bambang Iriyanto menyebutkan, kasus yang mendera kaliennya tersebut merupakan delik aduan yang ‘bisa diakhiri’ bergantung pada kebijakan Kapolres setempat.
“Semoga Pak Kapolres mencabut laporannya”, ujar Novel saat mendampingi Bambang Iriyanto Kepala Dinas PU Cipta Karya di ruang Pidkor Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur
Bambang tak lain mantan Kepala Disbudparpora Sumenep yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PU Cipta Karya diperiksa tim penyidik polres karena dianggap melecehkan atau menghina institusi Polres terkait kisruh pembagian jatah proyek.
Novel juga mengatakan, pernyataan Bambang Iriyanto yang menyebut Polres kebagian jatah poryek PU Cipta Karya hanyalah sekedar sandi untuk memaksimalkan pelaksanaan proyek di lapangan.
“Polres yang di maksud Pak Bambang itu sekedar sandi. Bukan Polres Sumenep”, imbuhnya. (Sol/fer)