Ngaku Polisi, Guru Sukwan Diciduk

Terbit: 6 Oktober 2016 | 12:27 WIB

MADURA EXPOSE–Gara-gara menipu dengan mengaku anggota Polisi berpangkat Perwira Menengah (Pamen), Moh. Ali Qodri (29), warga Dusun Aeng Anyar, Desa Aeng Anyar, Kecamatan Giligenting, Sumenep, Madura terpaksa digelandang ke Mapolres setempat, Rabu Malam 5 Oktober 2016.

Informasi yang dihimpun meyebutkan, pelaku berprofesi guru sukwan melakukan penipuan dan transaksi elektronik.

Menurut Kapolres Sumenep, AKBP Josep Ananta Pinora, pelaku ditangkap dirumahnya dengan mudah karena tidak melakukan perlawanan pada Rabu Malam 5 Oktober 2016.

Tersangka melakukan penipuan degan mengaku sebagai anggota Polisi berpangkat Pamen. Akibat perbuatannya yang merugikan sejumlah warga yang jadi korban. Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

” Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan warga, yang mengabikabtkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dan Penipuan. Tersangka sudah ditangkap dan akan kami serahkan ke Polda Jatim,’ungkapnya. [J88/Fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *