MaduraExpose.com- Sedikitnya ada 40 Becak Motor (Bentor) di amankan di halaman mapolres Sampang. Dalam operasi gabungan yang terdiri dari Polres Sampang, TNI dan Satpol PP sebanyak 60 personil.
Pantauan maduraexpose bentor tersebut diambil dari berbagai titik persimpangan, dimana, tempat mangkal tukang bentor beroperasi menunggu pengguna yang masih kerap digunakan oleh masyarakat.
Menurut Kasat Lantas Polres Sampang, penindakan ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk menekan angka kecelakaan lalulintas dan keberadaan bentor dianggap ilegal karena tidak memiliki surat keterangan yang menjelaskan spesifikasi kendaraan.
Hal ini dilakukan karena memang diberatkan UU,pasalnya, para pengguna bentor melanggar pada aturan dan Pasal 48 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Persyaratan Teknis dan Layak Jalan Kendaraan Bermotor serta Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Modifikasi Kendaraan bermotor.
Aditia menambahkan, bentor yang berhasil di razia sedikitnya ada 40 bentor kurang lebih dari 390 bentor yang ada di Kabupaten Sampang, namun Razia kali ini akan terus dilakukan hingga Ke Kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang.
“Sebelum melaksanakan tindakan pihak polres Sampang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki bentor ini agar berhenti beroprasi,” Tutur Iptu Aditia Kusuma
Kasat Lantas menyarankan, bentor yang berhasil di razia untuk sementara, mesin bentor di amankan di polres Sampang, hingga pihak yang punya bentor tersebut merubah kembali menjadi becak biasa.
(Ms/fer).