MaduraExpose.com— Di tengah hiruk-pikuk kebijakan ekonomi, sebuah “hantu” tak berwujud tengah menggerogoti kas negara. Angkanya fantastis: potensi kerugian mencapai Rp97,81 triliun. Sosok di balik kerugian masif ini bukanlah kasus korupsi yang terekspos, melainkan peredaran senyap rokok ilegal, sebuah industri bawah tanah yang tumbuh subur di balik kenaikan cukai.
Data yang diungkap oleh Indodata Research Center menunjukkan realitas yang mengkhawatirkan: rokok ilegal kini merajalela. Di antara berbagai jenis pelanggaran, rokok polos—yang beredar tanpa pita cukai—menempati takhta tertinggi dengan persentase mencapai 95,44%. Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cermin dari sebuah kegagalan sistemik.
Direktur Eksekutif Indodata, Danis Saputra Wahidin, menyoroti tren yang sangat berbahaya: para perokok beralih dari rokok legal ke rokok ilegal. Ini adalah konsekuensi langsung dari kebijakan kenaikan cukai yang sejatinya bertujuan menekan jumlah perokok. Ironisnya, alih-alih mengurangi konsumsi, kebijakan ini justru mendorong para perokok untuk mencari alternatif yang lebih murah, membanjiri pasar dengan rokok-rokok tanpa cukai. Harga rokok yang naik tidak membuat mereka berhenti merokok, melainkan hanya mengubah arah kantong belanja mereka.
Analisis Indodata menunjukkan bahwa sejak 2021, konsumsi rokok ilegal mengalami kenaikan signifikan, melonjak hingga 46,95% pada 2024. Artinya, setiap kebijakan yang tidak memperhitungkan perilaku konsumen secara holistik justru menciptakan anomali pasar yang merugikan.
Peredaran Masif, Pengawasan yang Lemah
Fenomena rokok ilegal ini adalah dampak yang tidak diinginkan (unintended consequence) dari kebijakan yang mungkin kurang komprehensif. Danis berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menginstruksikan jajaran terkait untuk merumuskan kebijakan yang didasarkan pada data yang objektif dan inklusif. Menurutnya, dibutuhkan pendekatan “luar biasa” atau extra ordinary dalam pengawasan dan penegakan hukum. Ini bukan lagi sekadar kasus pelanggaran cukai biasa, tetapi sebuah kejahatan ekonomi yang mengancam stabilitas fiskal negara.
Industri hasil tembakau (IHT) melibatkan jutaan pemangku kepentingan—dari petani tembakau, buruh, hingga pabrikan. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus melibatkan diskusi mendalam dengan seluruh pihak. Pendekatan yang hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan negara, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem industri, justru menciptakan celah bagi peredaran rokok ilegal.
Pada akhirnya, perang melawan rokok ilegal bukan hanya tentang mencegah kerugian triliunan rupiah. Ini adalah pertarungan untuk memastikan bahwa kebijakan negara benar-benar efektif dan tidak hanya memindahkan masalah, melainkan menyelesaikannya dari akarnya. Negara perlu bertindak lebih dari sekadar menaikkan cukai; dibutuhkan strategi yang cerdas, pengawasan yang lebih ketat, dan keberanian untuk melihat masalah ini dari sudut pandang yang lebih luas.
[dbs/mtv/gim/tim]


















