MUI Sumenep Gulirkan Perda Mengemis (2)

Terbit: 15 Juli 2015 | 08:53 WIB

Perda Pengemis Dinilai Bukan Solusi Tepat

Pola penertiban pengemis yang diupayakan melalui peraturan daerah (perda) yang diusulkan berbagai kalangan mendapat sorotan pengamat sosial. Rencana pengaturan tersebut dinilai bukan satu-satunya jalan untuk menertibkan pengemis.

Moh. Ali Homaidi, salah satu peneliti pengemis di Madura yang juga staf dosen pengajar di STAIN Pamekasan menyambut baik upaya penertiban pengemis di Sumenep. “Langkah itu bisa dijadikan sebagai shock therapy bagi para pengemis yang banyak berkeliaran,” katanya.

Hanya, sambung Malhum-panggilan Moh. Ali Homaidi, pihak terkait juga harus mempertimbangkan hak asasi manusia (human right). Sebab, tidak ada aturan yang membatasi ataupun melarang seseorang untuk bersedekah kepada orang lain.

“Siapa pun berhak meminta sedekah, tapi hak kita juga untuk memberi. Jadi, perda bukan solusi yang tepat untuk menertibkan pengemis. Perda menurut saya masih merupakan langkah yang dilematis,” ujarnya.

Menurut pria yang juga Direktur Taretan Institute, ini, sebelum pihak terkait memerdakan pengemis, mereka harus mempertimbangkan beberapa faktor dominan warga menamakan dirinya sebagai pengemis. Sehingga, penanganannya tepat sasaran.

“Temuan kami di tingkat akademis, banyak faktor yang membuat seseorang menjadi pengemis. Faktor dominan seseorang menjadi pengemis antara lain karena faktor ekonomi dan kemiskinan psikologi,” cetusnya.

Dijelaskan, faktor ekonomi terkait dengan tingkat kemampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan secara materialistis. Sehingga, faktor tersebut dapat ditangani dengan upaya peningkatan taraf hidup masyarakat. Pemerintah juga dapat melibatkan penduduk lokal dalam setiap pembangunan.

Sedangkan faktor kemiskinan psikologis, menjadi pengemis karena kebiasaan dalam suatu interaksi yang tercipta dalam situasi sosial. Sehingga penanganannya dapat dilakukan dengan cara penguatan mental masyarakat oleh lembaga sosial dan agama.

“Makanya, MUI jangan puas hanya dengan membuat fatwa haram. Tapi, sebagai lembaga agama juga harus mampu menggencarkan pendekatan spiritual kepada masyarakat sebagai langkah konkrit untuk mencegah kemiskinan psikologis,” katanya.

MUI Berkirim Surat ke Bupati, Camat dan sejumlah instansi lainnya Soal Pengemis

(V-Is/M-ex)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Ganas di Berita, Tapi Begini Gaya Bos Madura Expose Taklukkan 5 Kepiting Gede!

Terbit: 3 April 2026 | 20:41 WIB SUMENEP – Dunia jurnalistik investigasi seringkali identik dengan ketegangan dan tumpukan dokumen kasus yang menguras energi. Namun, bagi Redaktur MaduraExpose.com, laut utara di…

Ekonomi Panggung: Menakar Perputaran Uang di Balik Industri Hiburan Rakyat Sumenep

Terbit: 17 Maret 2026 | 19:19 WIB “Dinamika hiburan panggung di masa lalu sering kali terjebak pada sisi luar yang bersifat artifisial. Namun, seiring dengan kedewasaan publik dalam mengonsumsi konten,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *