[vc_row][vc_column][vc_column_text]Sumenep (Maduraexpose.com)—Tanpa terasa hari raya Idul Adha 1442 H sudah didepan mata hingga mengharuskan Pemkab Sumenep mengeluarkan Surat edaran (SE) nomor 451/106/435.012/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Surat Edaran Bupati Sumenep ini sebagai tindak lanjut dari SE yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Gubenur Jawa Timur dengan nomor 451/14901/012.1/2021 tertanggal 7 Juli 2021, tentang PPKM darurat Covid-19 di tempat ibadah sekaligus petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha dan petunjuk pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban.
SE Bupati ini dikeluarkan dengan memperhatikan Intruksi Menteri dalam Negeri (Imendagri) nomor 15 tahun 2021 dan perubahannya nomor 19 tahun 2021, tentang PPKM darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, serta memperhatikan SE Menteri Agama nomor SE 17 tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021, tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM darurat Covid-19.
“SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular,”ungkap Bupati Sumenep Achmad Fauzi,SH,MH, Jumat 16 Julib2021.
Dijelaskan juga, bahwa dalam SE tersebut juga mengatur tentang Takbir keliling, baik dengan arak-arakan, berjalan kaki, atau dengan lainnya ditiadakan. Salat Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid atau musalla yang dikelola masyarakat, instansi Pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan.
“Takbir dan salat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing, sesuai dengan rukun sahnya salat Idul Adha,” tambahnya. Editor: Ferry Arbania
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]