Sebuah mobil pick up melintas di sebuah pasar tradisional tengah memuat barang dan sejumlah penumpang yang diduga pedagang rempah-rempah dan sembako.
Mobil ini bebas ‘melenggang’ dan seolah-olah lepas dari pengawasan petugas lalu lintas di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Tampak seorang penumpang terlelap diatas mobil dengan bagian belakang terbuka. Hal tersebut sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan penumpang.
“Harusnya, mobil angkutan barang dengan bak muatan terbuka (mobil pick up, Red) ini mendapat tindakan tegas dari Polisi Lalu Lintas”, celetuk salah satu mahasiswa jurusan hukum kepada Maduraexpose.com.
Menurut aturan yang tertera dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP Kendaraan”) yang pada intinya mengatur bahwa kendaraan bermotor jenis mobil barang itu meliputi mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, mobil tangk, dan mobil penarik.