Mudik ‘Sultan’ ASN Lumajang: Mobil Dinas Boleh Dibawa, Pelat Tetap Merah, Dompet Harus Mandiri!

Terbit: 13 Maret 2026 | 16:24 WIB

LUMAJANG, MaduraExpose.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melakukan terobosan dalam kebijakan tata kelola aset daerah menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H. Melalui kebijakan yang bersifat diskresi administratif, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lumajang secara resmi diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik dan silaturahmi.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini berpijak pada aspek keamanan dan pemeliharaan fasilitas negara. Dalam kacamata administrasi publik, pembiaran kendaraan dinas di kantor tanpa pengawasan selama masa cuti bersama justru berisiko tinggi terhadap kerusakan dan pencurian. Oleh karena itu, pelimpahan tanggung jawab operasional kepada pemegang jabatan selama mudik dinilai sebagai langkah mitigasi risiko yang lebih efektif.

“Kendaraan dinas adalah fasilitas yang melekat pada tanggung jawab pejabat. Jika dirasa lebih aman dibawa saat mudik atau bersilaturahmi agar tetap terawat, maka kami perbolehkan,” tegas Bupati Indah saat ditemui di sela kegiatannya, Kamis (12/3/2026).

Meskipun memberikan kelonggaran, Pemkab Lumajang menetapkan batasan etika dan anggaran yang sangat ketat. Seluruh biaya operasional—mulai dari bahan bakar (BBM), tarif tol, hingga biaya perawatan mendadak selama perjalanan—wajib ditanggung sepenuhnya oleh ASN secara pribadi. Bupati Indah secara eksplisit melarang penggunaan anggaran daerah (APBD) untuk kepentingan pribadi tersebut.

Uniknya, kebijakan ini juga tidak mengharuskan penggantian pelat nomor merah menjadi hitam. Hal ini menunjukkan transparansi publik agar masyarakat tetap dapat mengawasi penggunaan aset negara di jalan raya. “Banyak pejabat yang mungkin belum memiliki fasilitas garasi memadai di rumah. Dengan dibawa mudik, aset daerah justru dipastikan tetap dalam pengawasan dan terpelihara kondisinya,” tambah Indah.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara fleksibilitas bagi ASN dan tanggung jawab pemeliharaan aset daerah. Dengan mekanisme ini, Pemkab Lumajang berupaya memastikan bahwa fasilitas pemerintah tetap terjaga fungsinya tanpa membebani keuangan daerah di tengah momentum perayaan Lebaran.

Editorial Note: Kebijakan peminjaman kendaraan dinas untuk mudik di Lumajang merupakan diskursus menarik dalam manajemen fasilitas publik. MaduraExpose.com melihat ini sebagai upaya adaptif pemerintah daerah dalam menjaga aset tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan bagi para aparatur negara. Namun, pengawasan ketat terhadap penggunaan BBM non-subsidi dan biaya pribadi menjadi kunci agar kebijakan ini tidak mencederai rasa keadilan publik.

Ferry Arbania Executive Editor, Madura Expose Global Media

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *