Sinyal ‘Perang’ Menteri Ferry: Alfamart-Indomaret Dilarang Masuk Desa?

Terbit: 24 Februari 2026 | 00:18 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com – Sebuah narasi besar tentang kedaulatan ekonomi desa tengah bergulir dari meja Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. Isyarat penataan ulang ekspansi ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret ke wilayah pedesaan kini menjadi diskursus panas yang disambut antusias oleh para pegiat ekonomi arus bawah.

Langkah ini dipandang bukan sekadar kebijakan populis, melainkan sebuah instrumen proteksi ideologis. Menteri Ferry menegaskan, dominasi ritel modern di desa harus dievaluasi agar perputaran uang tidak lari ke pemilik saham di Jakarta, melainkan tetap beredar di lingkar ekonomi desa melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Direktur Gerakan Masyarakat Desa (GPMD) pun memberikan dukungan penuh. Menurutnya, gagasan ini adalah angin segar bagi eksistensi koperasi lokal. Namun, ia memberikan catatan tebal: kebijakan ini harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan regulasi yang kokoh.

Kajian Administrasi: Moratorium dan Otonomi Daerah

Dalam perspektif Administrasi Publik, rencana pengaturan ini bersinggungan langsung dengan tata kelola perizinan di tingkat daerah. Menteri Ferry mengungkapkan bahwa banyak kepala daerah mulai mempertimbangkan moratorium peraturan terkait ritel modern.

Secara administratif, ini adalah bentuk implementasi fungsi aparatur ideologis dalam melindungi unit usaha mikro. Penguatan Kopdes Merah Putih ditargetkan menjadi substitusi layanan ritel yang mampu menyerap tenaga kerja dari kalangan milenial dan Gen Z di pedesaan.

Namun, tantangan regulasi muncul dari sisi Kementerian Perdagangan. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, mengingatkan bahwa pendirian toko swalayan telah diatur secara rigid dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 dan PP Nomor 29 Tahun 2021.

Sinergi Warung Madura dan Koperasi

Salah satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah komitmen untuk tetap merangkul warung tradisional, termasuk eksistensi “Warung Madura” yang sudah melegenda. Kopdes Merah Putih dirancang bukan sebagai pesaing baru bagi warung warga, melainkan wadah kolaborasi ritel digital.

Kementerian Perdagangan pun membuka celah kemitraan. Jika unit koperasi desa sudah mapan secara manajerial (established), toko ritel modern dimungkinkan untuk beralih peran menjadi pemasok barang bagi koperasi, bukan lagi sebagai kompetitor langsung di jantung desa.

Kini, bola panas perizinan tetap berada di sistem Online Single Submission (OSS) dengan validasi pemerintah daerah. Konsistensi antara visi ideologis kementerian dengan ketegasan regulasi di tingkat kabupaten akan menjadi penentu: apakah desa akan benar-benar menjadi basis ekonomi mandiri, atau tetap menjadi pasar empuk bagi korporasi besar.**

Red./Editor: Ferry Arbania | Madura Expose Layanan Pembaca: Bagi pembaca yang ingin menyampaikan informasi, keluhan, atau mengirimkan artikel opini, silakan kirimkan melalui email resmi kami di: maduraexposenews@gmail.com.

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Kodim Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa

Terbit: 28 April 2026 | 12:19 WIB SUMENEP – Langkah strategis ditempuh Kodim 0827/Sumenep dalam memperkuat urat nadi perekonomian perdesaan. Penyerahan satu unit truk operasional kepada Kelompok Daerah Kerja Mandiri…

Dandim Sumenep Gaspol: Jembatan Ambunten & Bedah Rumah Warga

Terbit: 26 April 2026 | 11:31 WIB SUMENEP – Komitmen TNI dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan pengentasan hunian tidak layak di Sumenep kian nyata. Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *