Menteri Purbaya: “Gak Ada Ampun Lagi,” Lapisan Cukai Baru Keluar, Rokok Ilegal Masih Main-Main Bakal Dihantam!

Terbit: 14 Januari 2026 | 22:55 WIB

MaduraExpose.com– Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyiapkan strategi baru untuk menekan peredaran rokok ilegal di tanah air. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan rencana penambahan lapisan (layer) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebagai upaya merangkul pelaku usaha informal masuk ke dalam sistem legal.

“Kita akan memastikan satu layer baru, mungkin masih didiskusikan ya,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan kepada media di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Peluang “Tobat” bagi Pengusaha Ilegal

Purbaya menjelaskan bahwa penambahan struktur tarif ini bukan tanpa alasan. Langkah ini dirancang sebagai jembatan bagi para pengusaha rokok ilegal agar memiliki ruang untuk melegalkan usahanya dengan tarif yang disesuaikan.

Menurutnya, keberadaan layer baru ini diharapkan dapat memperluas basis pajak negara dari sektor tembakau yang selama ini bocor akibat aktivitas ilegal.

“Jadi mereka akan bayar pajak juga. Nanti kalau saya sudah kasih sinyal ke mereka setelah layer itu keluar,” imbuh Menkeu.

Peringatan Keras: “Gak Ada Ampun Lagi”

Meski memberikan ruang melalui relaksasi struktur tarif, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan kesempatan terakhir. Pemerintah tidak akan lagi memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang masih nekat memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai setelah aturan baru ini berlaku.

Ia mengisyaratkan bahwa payung hukum terkait penambahan lapisan tarif ini akan segera rampung dalam waktu dekat.

“Nanti kalau peraturan keluar, mungkin minggu depan kali ya. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Gak ada ampun lagi,” tegas Purbaya dengan nada bicara yang lugas.

Struktur Cukai Saat Ini

Untuk diketahui, struktur tarif cukai di Indonesia saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2020. Beleid tersebut mengatur tarif CHT untuk jenis Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, hingga Tembakau Iris yang terbagi ke dalam delapan lapisan tarif.

HotExpose:  Dandim Sumenep Gaspol: Jembatan Ambunten & Bedah Rumah Warga

Penambahan satu lapisan baru ini diprediksi akan mengubah peta persaingan industri hasil tembakau, sekaligus menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di lapangan. [Tim/Red]

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Dandim Sumenep Gaspol: Jembatan Ambunten & Bedah Rumah Warga

Terbit: 26 April 2026 | 11:31 WIB SUMENEP – Komitmen TNI dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan pengentasan hunian tidak layak di Sumenep kian nyata. Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada,…

Itjenad Audit SPPG Sumenep: Pastikan Gizi Tepat Sasaran

Terbit: 21 April 2026 | 17:36 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat (Itjenad) menerjunkan tim verifikasi ke Yayasan Al-Itqan, Sumenep, Selasa (21/4/2026). Langkah strategis ini dilakukan untuk…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *