Menilik Program Pendidikan Inklusif Versi Agus Dwi Saputra

Terbit: 29 Januari 2025 | 00:47 WIB

Beberapa waktu lalu Agus Dwi Saputra Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep mengadakan sosialisasi Penyelenggaraan Pendidikan Inkulsif yang mendapat respon positif dari banyak pihak.

Dinukil dari berbagai sumber, Program pendidikan inklusif adalah program yang memberikan kesempatan kepada semua anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, tanpa memandang latar belakang atau kebutuhan khusus.

sosialisasi Penyelenggaraan Pendidikan Inkulsif kala itu digelar oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep dikemas dalam rapat koordinasi dan sosialisasi terkait penyelenggaraan pendidikan inklusif di jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).

Agus Dwi Saputra Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menyebutkan ada tiga poin utama dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inkulsif, yakni pengembangan program dan layanan pendidikan inklusif, penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pendidikan, dan penyebarluasan kebijakan terkait pendidikan inklusif.

Penyelenggaraan Pendidikan Inkulsif itu, lanjut Agus Dwi Saputra merupakan respons terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009, yang mengatur tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik dengan kelainan atau potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.

Menurutnya, peraturan tersebut menegaskan pentingnya memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak asasi peserta didik, termasuk mereka yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, atau bakat istimewa.

“Pendidikan inklusif merupakan alternatif penting dalam menghadapi tantangan, terutama ketika menghadapi keterbatasan guru pembimbing khusus dan keterampilan dalam melayani peserta didik berkebutuhan khusus di satuan pendidikan reguler,” demikian Agus Dwi Saputra Kepala Dispendik Sumenep kepada wartawan melalui Kabid Pembinaan SD Ardiansyah Ali Shochibi.

Sosialisasi tersebut menargetkan pengawas, koordinator, dan kepala sekolah tentang pentingnya kesiapan sekolah dalam menyambut siswa dengan kebutuhan khusus, dan mengedukasi guru, wali murid, serta masyarakat tentang pentingnya penerimaan terhadap siswa-siswa tersebut.[*]

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

    Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

    Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

    Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *