
[vc_row][vc_column][vc_column_text]BEBERAPA hari ini opini publik menghangat atas adanya upaya hukum yang ditempuh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) berupa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum secara materiil dalam fungsinya positif yang diajukan terhadap Lembaga DPR RI dan Presiden Joko Widodo.
[rmol]
Sejumlah komentar dan respons publik khususnya yang disampaikan ahli KSP telah saya tugaskan Koordinator Advokat, Adinda Ahmad Khozinudin untuk menanggapinya.
Namun ada sejumlah isu liar yang beredar sehubungan dengan gugatan yang diajukan TPUA.
Yang paling penting, adalah adanya upaya pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang menafsirkan upaya hukum ini sebagai tindakan liar, ilegal, tidak konstitusional, bahkan dikait-kaitkan dengan perkara makar yang pernah digunakan untuk mengkriminalisasi sejumlah aktivis.
Perlu TPUA tegaskan bahwa menggugat di pengadilan itu adalah peristiwa hukum biasa. Apalagi bagi seorang advokat, menggugat adalah pekerjaan sehari-hari.
Menggugat juga bukan upaya untuk menuduh pihak yang digugat, tetapi meminta kepada hakim agar mengadili perkara dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Didalam prosesnya, Tergugat diberi hak untuk menjawab dan membela diri.
Karena itu, TPUA menegaskan bahwa gugatan yang diajukan terhadap Lembaga DPR RI dan Presiden Joko Widodo sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor : 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst dan nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst adalah langkah hukum yang legal dan konstitusional.
TPUA hanya menjalankan amanah kuasa, dan berdasarkan kode etik advokat tidak boleh menolak perkara yang diminta oleh masyarakat untuk ditanganinya.
Di dalam Posita gugatan, TPUA telah menjelaskan rincian dalil-dalil gugatan. Tergugat dapat membantah dengan disertai argumentasinya di pengadilan. Sehingga, tak ada relevansinya tindakan menggugat dipersepsikan sebagai tindakan yang keliru apalagi ditafsirkan sebuah kejahatan.
Dalam ketentuan Pasal 16 UU Advokat (UU 18/2003) ditegaskan bahwa :
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.
Lebih lanjut, putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 melalui pengujian Pasal 16 UU Advokat telah memperluas hak imunitas/perlindungan bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya tidak hanya di dalam persidangan, tetapi juga di luar persidangan.
Amar putusan MK menegaskan :
“Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan’.”
Dengan demikian, TPUA dalam kedudukannya sebagai advokat memiliki imunitas hukum dalam menangani perkara a quo. Segala langkah dan tindakan yang diambil, baik didalam maupun di luar pengadilan, mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
Terlebih lagi ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan :
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”.
Karena itu, TPUA sekali lagi menegaskan semua langkah hukum yang ditempuh sehubungan dengan bergulirnya perkara nomor : 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst dan nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst, selain konstitusional juga dijamin dan dilindungi oleh UU.
TPUA menghimbau kepada segenap elemen anak bangsa yang memiliki aspirasi berbeda untuk dapat saling menghargai pendapat, peran, kedudukan dan fungsinya masing-masing.
Prof Dr H. Eggi Sudjana Mastal, SH MSi
Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

![Pastikan distribusi minyak subsidi tepat sasaran! Kapolres Sumenep turun langsung cek stok Minyakita di Pasar Anom. Harga stabil, stok aman, masyarakat tenang. [Dok. Humas Polres Sumenep/Madura Expose] Pastikan distribusi minyak subsidi tepat sasaran! Kapolres Sumenep turun langsung cek stok Minyakita di Pasar Anom. Harga stabil, stok aman, masyarakat tenang. [Dok. Humas Polres Sumenep/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776788312/sidak-minyakita-pasar-anom-sumenep-2026_ora5xq.jpg)
![10 hari lagi! Sensus Ekonomi 2026 segera dimulai. Mari warga Sumenep, sukseskan pendataan ini karena data Anda adalah kunci arah pembangunan ekonomi kita ke depan. [Kantor BPS Sumenep: Dok. Media Center/Madura Expose] 10 hari lagi! Sensus Ekonomi 2026 segera dimulai. Mari warga Sumenep, sukseskan pendataan ini karena data Anda adalah kunci arah pembangunan ekonomi kita ke depan. [Kantor BPS Sumenep: Dok. Media Center/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776787040/sensus-ekonomi-2026-bps-sumenep-akurat_ws5jnl.jpg)
![Dandim 0827/Sumenep menyerahkan unit truk operasional kepada KDKMP guna menunjang kelancaran distribusi komoditas pertanian perdesaan. [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Dandim 0827/Sumenep menyerahkan unit truk operasional kepada KDKMP guna menunjang kelancaran distribusi komoditas pertanian perdesaan. [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1777353646/kodim-sumenep-serahkan-truk-kdkmp_ijgruy.jpg?_s=public-apps)
![Sinergi Lapangan: Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada, memantau langsung progres pembangunan jembatan gantung di Ambunten Tengah dan validasi lapangan program rehabilitasi Rutilahu di wilayah Kecamatan Rubaru, Sabtu (25/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Sinergi Lapangan: Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada, memantau langsung progres pembangunan jembatan gantung di Ambunten Tengah dan validasi lapangan program rehabilitasi Rutilahu di wilayah Kecamatan Rubaru, Sabtu (25/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1777177675/dandim-sumenep-tinjau-jembatan-ambunten-dan-rutilahu_r7cgu7.jpg)
![Kabar baik! 1.384 JCH Pamekasan resmi siap berangkat haji 2026. Dokumen beres, visa siap, tinggal menunggu waktu keberangkatan. Semoga menjadi haji yang mabrur. [Dok. Istimewa] Kabar baik! 1.384 JCH Pamekasan resmi siap berangkat haji 2026. Dokumen beres, visa siap, tinggal menunggu waktu keberangkatan. Semoga menjadi haji yang mabrur. [Dok. Istimewa]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776790830/jch-pamekasan-siap-berangkat-haji_cfrc73.jpg)
![Polres Sumenep bergerak cepat antisipasi kelangkaan BBM dan stabilitas harga sembako. Sinergi lintas sektoral diperkuat demi pastikan kebutuhan warga Sumenep terpenuhi tanpa gangguan oknum. [Dok. Humas/Media Center/Madura Expose] Polres Sumenep bergerak cepat antisipasi kelangkaan BBM dan stabilitas harga sembako. Sinergi lintas sektoral diperkuat demi pastikan kebutuhan warga Sumenep terpenuhi tanpa gangguan oknum. [Dok. Humas/Media Center/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776786041/polres-sumenep-rakor-bbm-sembako-2026_ck9mx1.jpg?_s=public-apps)