Menantang Nyali Bawaslu Tangani Kasus Dugaan Pidana Pemilu Kades Aeng Panas

Terbit: 19 Februari 2024 | 00:18 WIB

Maduraexpose.com— Sejumlah pihak seperti menantang nyali para komisioner Bawaslu Kab Sumenep dalam menuntaskan laporan dugaan pidan Pemilu yang menyasar kepada RM (inisal) Kepala Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dikonfirmasi wartawan, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumenep mengaku tak ada toleransi dalam kasus pidana pemilu oleh pihak manapun, termasuk yang mengarah kepada Kades Aeng Panas sebagai terlapor.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah dengan tegas tak akan tetap melakukan penindakan meskipun Pemilu telah selesai.

“Tetap berlanjut, karena kita punya mekanisme sendiri. Pemilu selesai perkara tetap berjalan,” demikian Addahrariyatul Maklumiyah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumenep akhir pekan kemarin.

Mantan Wartawan Maduraexpose.com biro Pamekasan ini menambahkan, dalam kasus yang menyasar kepada Kades Aeng Panas, yakni RM (inisial) dilaporkan oleh politisi partai Hanura melalui Penasehat Hukumnya Marlaf Sucipto ke Panwascam Pragaan pada tanggal 2 Februari 2024.

Mantan Jurnalis asal Kecamtan Ganding tersebut menambahkan, kasus pelaporan RM Kades Aeng Panas itu selanjutnya diambil alih dan diterima Bawaslu Kab Sumenep dari Panwascam Pragaan pada Rabu 7 Februari 2024.

Laporan itu diregister pada pada Senin 12 Februari 2024, yang dilanjutkan dengan pemanggilan terhadap Pelapor untuk dimintai klarifikasi. Selanjutnya, ditanggal yang sama, Bawaslu melayangkan surat pemanggilan terhadap Terlapor RM Kades Aeng Panas, Kecamatan Pragaan Sumenep.

.
“Kasus itu (tetap lanjut) sampai ada putusan dari Bawaslu, yang kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian dan dilanjutkan oleh pihak kejaksaan,” imbuh pria yang kerap disapa Rori ini.

Disebutkan sebelumnya RM Kades Aeng Panas dilaporkan ke Bawaslu dengan tuduhan menggunakam pesan suara (Voice Note) untuk mengarahkan perangkat desa untuk mendukung salah satu peserta Pemilu dengan partai yang berbeda dengan pelapor.

“Oknum Kades ini melalui pesan suara atau voice note aplikasi WhatsApp meminta untuk mendukung atau memilih salah satu peserta pemilu 2024,” beber Rori sebelumnya.

Bawaslu mengantongi dua alat bukti berupa pesan suara dan potongan video pendek berdurasi 2 menit 10 detik yang diduga berisi ajakan Kades Aengpanas dalam mengarahkan aparat desanya supaya satu suara dalam memilih parpol tertentu pada Pemilu 2024. Video tersebut diduga beredar sekitar bulan November 2023 lalu.

Menurutnya, jika terlapor (Kades Aeng Panas) terbukti melakukan tindak pemilu, maka akan dijerat dengan Pasal 494 UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 dan pasal 280 ayat 3 pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta. [aha/fer]

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

    Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

    10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

    Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *