Maduraexpose.com- Warga Desa Rabasan Kecamatan Camplong, Madura dibuat heboh dengan beredarnya kabar penangkapan Suhud, mantan Kades Rabasan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres setempat pada pukul 19.00 WIB Rabu kemarin.
Penangkapan terhadap Suhud, karena diduga kuat menjual bantuan pemerintah berupa alat mesin pertanian atau lebih dikenal dengan alsintan.
“Penangkapan terhadap tersangka terkait penyalahgunaan bantuan pemerintah”, ujar Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo. Sebelum ditangkap, Suhud masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Didepan penyidik kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya yang telah menerima tiga unit l alsintandari pemerintah. Namun yang dijual hanya satu unit seharga Rp 5 juta. Suhud diancam dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(ron/fer)