MADURA EXPOSE- Ketua aktivis Mahasiswa Sumekar Raya (Mahasurya) Sumenep, Bisrie Gie kembali menyentil aparat penegak hukum terkait tenggelamnya kasus dugaan korupsi Uang Pesangon dan Tunjangan Kesehatan sebanyak 45 anggota DPRD Sumenep priode 1999-2004.
“Dugaan korupsi penggunaan APBD 2004 melalui uang pesangon dan tunjangan kesehatan anggota DPRD Sumenep priode 1999-2004 Itu semuanya dari dana APBD Sumenep 2004 yang diduga adanya tindakan korupsi sebesar Rp 1,25 miliar”, terang Bisrie Gie, Ketua aktivis Mahasurya kepada Madura Expose, Sabtu (20/2/2016).
Ditambahkan Bisrie, kasus uang pesangon dan tunjangan keehatan dewan ini dinilainya sudah berjalan selama kurang lebih 17 tahun sampai hari ini memasuki tahun 2016. Kasus itu bergulir sejak A. Buya Busyro Karim menjabat sebagai Ketua DPRD Sumenep hingga terpilih kembali menjadi Bupati Sumenep untuk dua priode.
“Namun sejauh ini pula, belum ada penanganan serius dari pihak aparat penegak hukum terkait. Dan saya kira seluruh masyarakat Sumenep sangat murka akan persoalan ini terindikasi kuat untuk dihilangkan dengan berusaha sekuat tenaga menjauhkan dari ingatan masyarakat awam”, tandasnya menambahkan.
Pihaknya meminta pihak Kejaksaan Negeri Sumenep untuk membuka lembaran kerja Kejari Sampang yang dinilainya lebih terbuka dan berani mengungkap dan mengembangkan kasus pesangon anggota DPRD.
“Beberapa mantan anggota dewan di Sampang sudah mulai diseret satu persatu ke ranah hukum. Terus terang kami terhentak dan bahkan angkat topi kepada penegak hukum Kabupaten Sampang yangg berani menyeret para koruptur yg lama bernostalgia dan tidur nyenyak”, imbuhnya.
Bisrie juga menambahkan, dengan “matinya” kasus Pesangon dan tunjangan kesehatan anggota DPRD Sumenep ini, kerap menimbulkan pertanyaan besar terhadap para penegak hukum di Kabupaten Sumenep?
“Nah, ini bukan persoalan baru lagi. Saya yakin ini memang sarat dengan kepemimpinan dinasti yang sangat kuat, sehingga persoalan yang menyeret orang nomor satu di Kabupaten Sumenep, aparat penegak hukumnya terkesan lembek dan nyaris bisa diremot”, sambungnya lagi mengomentari.
Aktivis Sumenep yang menyelesaikan pendidikan strata satu di Pamekasan ini menilai kinerja penegak hukum di Kejari Sumenep hingga 2015 masih menunggak sebanyak 7 kasus yg belum terselesaikan.
Lantas bagaimana dengan persoalan korupsi yang sudah 17 tahun terlupakan seperti halnya kasus pesangon yang sudah lama dihilangkan ini?. Padahal, lanjut Bisrie, semuanya sudah jelas, dan dari hasil pemeriksaan diketahui setiap anggota dewan mendapat jatah anggaran Rp 50 juta yang terdiri dari anggaran kesehatan Rp 25 juta dan purna tugas Rp 25 juta.
“Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, diduga ada pelanggaran UU No. 31/1999 perubahan atas UU 21/2001 tentang tindak pidana korupsi. Itu berdasarkan aturan yang dilanggar, kita masih mendalami apakah ada kesengajaan atau tidak, karena masalah ini ada Perda-nya”, pungkasnya.
Sementara beberapa Jaksa yang sempat diajak koordinasi oleh pihak Madura Expose di Kantor Pengadilan Negeri Sumenep baru-baru ini, mempersilahkan jika rekan-rekan mahasiswa bermaksud menindak lanjuti kasus dana pesangong dan tunjangan kesehatan tersebut.
[A21/fer]
liputan lengkapnya silahkan baca edisi cetak di KORAN EXPOSE