maduraexpose.com

 


SAMPANG EXPOSE

Madura Geger! Rokok Tanpa Pita Cukai Digulung Polisi

242
×

Madura Geger! Rokok Tanpa Pita Cukai Digulung Polisi

Sebarkan artikel ini

Editor: Ferry Arbania

MaduraExpose.com– Peredaran hasil tembakau ilegal tanpa dilekati pita cukai kembali terungkap di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Kali ini, aparat penegak hukum berhasil menyita puluhan paket rokok ilegal yang diangkut oleh entitas yang terafiliasi dengan layanan publik.

 

 


 

Penindakan ini merupakan manifestasi dari komitmen Kepolisian Resor Sampang dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan bahwa barang bukti kasus ini telah dilimpahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura di Pamekasan.

 

 

Penindakan tersebut, yang terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Torjun, Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Sampang, menunjukkan bahwa jaringan peredaran rokok ilegal memanfaatkan berbagai modus operandi, termasuk menggunakan jasa ekspedisi terpercaya. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk milik PT Prima Koperasi, yang merupakan mitra penyedia jasa angkutan PT Pos Indonesia, aparat menemukan 77 paket berisi rokok ilegal dari berbagai merek.

 


 

Korupsi Pajak, Penindasan Terhadap Kita Semua

 

Keberhasilan penindakan ini adalah momentum penting bagi kita semua untuk menyadari bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk nyata dari korupsi pajak yang merugikan rakyat. Setiap batang rokok tanpa cukai yang beredar adalah kerugian finansial negara yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan program kesejahteraan masyarakat di Madura dan seluruh Indonesia.

 

 

Jangan biarkan oknum-oknum tak bertanggung jawab merampok hak kita! Rokok ilegal adalah penindasan finansial yang merusak tatanan perekonomian yang jujur. Bersama-sama, kita harus berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Jadilah garda terdepan dalam menjaga kedaulatan finansial negara kita.

 

 

Tindakan tegas terhadap para pelaku telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yang mengancam sanksi berat bagi mereka yang memproduksi, mengedarkan, atau menyimpan barang kena cukai tanpa pita cukai. Mari kita dukung penegakan hukum ini demi masa depan yang lebih baik, tanpa kompromi, tanpa toleransi.

--------EXPOSIANA----
GAYA SAMBUTAN ACHMAD FAUZI WONGSOJUDO

 


 


---Exposiana----

---***---