Lewat Perppu, Jokowi Putuskan Pilkada Digelar Desember 2020

Terbit: 5 Mei 2020 | 21:58 WIB

MADURAEXPOSE.COM – Tarik ulur mengenai pelaksanaan Pilkada 2020 akhirnya menemui titik terang.

Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Presiden Joko Widodo memutukan pemungutan suara Pilkada 2020 digelar Desember 2020.

Hal itu termaktub dalam Perppu 2/2020 yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly (4/5) dan turut ditandatangani Presiden Joko Widodo.

“Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” demikian bunyi Pasal 201A ayat (2) dalam Perppu tersebut, Selasa (5/5).

Pergeseran Pilkada ini dilakukan mengingat Indonesia tengah dilanda pandemik virus corona baru (Covid-19).

Dalam Perppu tersebut, bila pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember, pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana nonalam Covid-19 berakhir.

“Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A,” bunyi Pasal 201A ayat (3) Perppu.

Mekanisme mengenai Pilkada tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 122A.

Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.

Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU. (Rmol)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *