Lebih Dari 200 Warga Sumenep Ditangkap Karena Narkoba

Terbit: 12 Maret 2022 | 17:32 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com) — Siapa sangka jika peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep makin mengerikan. Fenomena ini membuat banyak pihak mengau resah. Pasalnya, Sumenep sejak jaman dulu dikenal sebagai kawasan relogius yang ditandai dengan banyaknya lemabaga pendidikan Islam seperti Madrasah dan Pondok Pesantren.

Dalam dua tahun terakhir saja, Kepolisian Sumenep telah mengungkap sedikitnya 205 kasus narkoba. Rinciannya sebanyak 89 kasus narkoba selama 2021 dan 106 kasus pada tahun 2020.
“Polres Sumenep berhasil melaksanakan ungkap kasus narkotika sebanyak 89 kasus, dengan 136 tersangka,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, Rabu (29/12/2021).

Banyaknya kasus narkoba di Kabupaten yang tengah di Pimpin oleh Bupati Achmad Fauzi,SH,MH saat ini, telah dirilis oleh pihak Polres Sumenep pada Rabu 29 Desember 2021. Adapun jumlah tersangka sebanyak 136 orang yang terdiri dari 134 laki-laki dan 2 perempuan. Di mana, 2 di antaranya merupakan ASN.

Kapolres Sumenep merinci jumlah tersangka terdiri dari 26 pengedar, 28 kurir dan 82 pemakai. Mayoritas tersangka berdalih factor ekonomi hingga membuat mereka terjerumus dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam 89 kasus tersebut terbanyak dari Kecamatan Kota, yakni 17 kasus. Dari Pulau Kangean sebanyak 15 kasus.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni 128 gram sabu, 8 gram ganja, 2 butir pil inex, 99 butir pil double Y dan uang tunai Rp 17.189.000.

Total kasus tersebut lebih sedikit dibanding 2020 yang mencapai 106 kasus. Ada 164 tersangka pada 2020, yang terdiri dari 156 laki-laki dan 8 perempuan. Barang bukti sabu sebanyak 429,42 gram, pil inex 10 butir dan uang tunai Rp 37.631.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam bentuk tanaman ganja, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (ril/dtc/dbs/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *