Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Lahan Proyek KIHT Guluk- Guluk Disoal Praktisi Hukum Sumenep

Avatar photo
610
×

Lahan Proyek KIHT Guluk- Guluk Disoal Praktisi Hukum Sumenep

Sebarkan artikel ini
Ach. Supyadi, SH,MH/Istimewa.

Sumenep (Maduraexpose.com)– Pengamat Hukum Ach. Supyadi, SH,MH kembali mengungkap realisasi Proyek pembangunan gedung kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura.

Proyek yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) hampir Rp 10. miliar itu diduga melabrak ketentuan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21/2020 tentang KIHT.

Supyadi menduga, pembangunan KIHT tidak sesuai regulasi karena dibangun diatas tanah kas desa (TKD), sementara pembebasan lahannya atau tukar gulingnya diduga belum beres.

” Hal yang paling fundamental yaitu tentang bukti kepemilikan lahan yang harus dipastikan keabsahannya karena itu secara jelas di atur pasal 7, ayat 3, huruf e PMK 21/2020 tentang KIHT,” demikian Supyadi,SH, MH kepada Maduraexpose.com, Kamis 30 November 2023.

Melansir situs resmi bea cukai, pertengahan tahun 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten Sumenep melanjutkan kembali progres pembangunan KIHT di wilayah Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.

Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan mengundang Bea Cukai Madura di ruang rapat Kantor Dinkop, UKM, Perindag Sumenep dalam kegiatan tersebut, tepatnya pada pada Jum’at, 16 Juni 2023.

Kegiatan dibuka oleh Yugo Prakoso, ST, MM Sekretaris Dinkop, UKM, Perindag Sumenep. Pihaknya menjelaskan maksud dari kegiatan rapat tersebut dilakukan. (tim/fer)