Jakarta–Aksi bersih-bersih Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlanjut lagi jelang akhir tahun dengan ditemukannya pelanggaran portofolio investasi di dalam tujuh reksa dana yang dikelola PT MNC Asset Management.
Kemudian, OJK menindaklanjutinya dengan larangan menambah unit baru untuk tujuh reksa dana perseroan, atau dengan kata lain suspensi beli untuk reksa dana yang memiliki total dana kelolaan Rp 1,21 triliun tersebut.
Berdasarkan surat OJK bernomor S-1542/PM.21/2019 tertanggal 16 Desember 2019 disebutkan bahwa ketujuh produk kelolaan manajer investasi milik Grup MNC yang dimiliki Hary Tanoesoedibjo itu disuspen beli sampai perintah otoritas dipenuhi karena ada beberapa kelompok pelanggaran.
Surat yang ditandatangani oleh Kepada Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari itu menyatakan ada tiga pelanggaran yang ditemukan pada perusahaan manajer investasi yang mengelola reksa dana senilai Rp 6,01 triliun tersebut.
Pertama, kepemilikan portofolio yang porsinya lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih (NAB, dana kelolaan) untuk reksa dana konvensional dan lebih dari 20% untuk reksa dana syariah.
Beberapa portofolio yang porsinya melebihi ketentuan adalah Obligasi TPS Food (AISA) II/2017 sebesar 23,05% pada RD Syariah MNC Dana Syariah, saham PT MNC Land Tbk (KPIG) 21,42% pada RD Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II, dan Obligasi Sumberdaya Sewatama (SSMM) I/2012/B 18,97% pada RD MNC Dana Kombinasi.
Portofolio lain adalah saham PT Ayana Land International Tbk (NASA) 16,43% pada RD MNC Dana Kombinasi, efek pasar uang PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) Cabang KC Kebon Sirih 14,89% pada RD MNC Smart Equity Fund, dan Obligasi PT Global Mediacom Tbk (BMTR) Berkelanjutan I/Tahap I/2017/A 12,59% pada RD MNC Dana Likuid.
Kedua, adalah pelanggaran efek terafiliasi berporsi lebih dari 20% NAB pada beberapa reksa dana yang dikelola perseroan. Produk yang porsi efek afiliasinya melebihi ketentuan adalah RD MNC Dana Ekuitas dengan porsi 29,31%, RD MNC Dana Kombinasi 30,09%, RD Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II 21,42%, dan RD Syariah MNC Dana Syariah 28,43%.
Ketiga, penempatan investasi pada efek utang yang sudah gagal bayar (default). Beberapa surat utang tersebut adalah Obligasi SSMM I/2012/B pada tiga reksa dana, Obligasi AISA I/2013 pada dua reksa dana, Sukuk Ijarah SSMM I/2012 pada dua reksa dana, dan Sukuk Ijarah AISA II/2016 pada dua reksa dana.
Menyikapi pelanggaran itu, OJK menyampaikan sudah menyampaikan perintah pada Oktober 2017 dan pada Februari 2018.
Untuk itu, OJK menyampaikan beberapa perintah kepada perusahaan yang dipimpin Freri Kojongian itu menyesuaikan portofolio sesuai dengan POJK No.23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kebijakan ini dilakukan karena OJK serius menindaklanjuti pembersihan ekosistem keuangan agar lebih kredibel.
Ketujuh produk yang terkena suspen beli untuk sementara waktu sesuai ketentuan OJK adalah:
MNC Dana Pendapatan Tetap III
MNC Dana Syariah Ekuitas II
MNC Dana Lancar
MNC Dana Likuid
MNC Dana Kombinasi
MNC Dana Syariah
MNC Dana Ekuitas
Termasuk ketujuh produk itu, sekurangnya MNC Asset Management mengelola sekurangnya 56 reksa dana dan tidak menutup kemungkinan perusahaan juga mengelola dana nasabah melalui kontrak pengelolaan dana nasabah individu (KPD, PDNI).
Data OJK menunjukkan MNC Asset Management dimiliki oleh PT Bhakti Capital Indonesia Tbk (sekarang PT MNC Capital Tbk-BCAP) dengan porsi saham 99%, dan Koperasi Karyawan PT Bhakti Investama Tbk (sekarang bernama PT MNC Investama Tbk-BHIT) dengan porsi kepemilikan 0,01%.
TIM RISET CNBC INDONESIA (irv/hps)