MADURA EXPOSE—Berawal dari informasi masyarakat, Satreskoba Polres Sumenep mengintai sepak terjang AH (40), warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep yang dikabarkan jadi pengedar sabu-sabu.
Setelah melakukan pengumpulan data secara akurat, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga penggereban di rumah tersangka pada Jum’at Malam (25) Maret 2016. Hasilnya, satu tersangka berhasil dibekuk tim Reskoba.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan, saat penggerebak dirumah AH, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa nakotika jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram, korek api, 50 plastik klip dan timbangan elektrik dirumah tersangka.
“Barang bukti berupa plastik klip dan sabu-sabu dirumah tersangka, ada dugaan pelaku seorang pengedar. Dia menjual barang haram itu dengan harga antara Rp-100-500 ribu untuk ukuran plastik kecil berisi sabu”, terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin.
Terasngka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35/2009 tentang Narkotika denhan ancaman diatas lima tahun penjara. [M78/FER]