MaduraExpose.com- Awal tahun 2015 kemarin, pKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mulai meningkatkan status penyidikan kasus raskin yang keseluruhan mencapai 48 perkara korupsi.
Elvis Jhonny, Kepala Kejati Jawa Timur didepan awak media mengakui penyidikan ini terus dilakukan hingga bulan ini secara menyeluruh.
“(Tearget Kejati) menaikkan menaikkan perkara korupsi ke penyidikan sampai Februari,” ujarnya.
Menurutnya, daro 48 perkara korupsi di seluruh Jawa Timur, terbesar merupakan kasus raskin di Madura. Total keseluruhan dari kasus raskin tersebut mencapai 1.500 ton yang merupakan beras Bulog yang diselewengkan senilai Rp 12 miliar.
“Ada 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus korupsi raskin”, sambungnya lagi.
Sedang kasus korupsi lainnya yang sudah mmasuk dalam penyidikan Kejati Jawa timur sebanyak 8 kasus sudah masuk dalam penyidikan. Berikutnya Kejari Surabaya sebanyak 4 kasus, Sidoarjo 5 perkara, Kejari Tanjung Perak 3 perkara dan Mojokerto 2 kasus.
Untuk daerah lainnya seperti Malang ada 3, Probolinggo 1, Bangil 2 kasus, Kepanjen 2 perkara, Jember 1, Situbondo 1, Kediri 1, Blitar 1, Ponorogo 1, Sumenep 1, Sampang 1, dan Pamekasan 11.
(BBS/FER)