Pamekasan, MaduraExpose.com- Masih ingat kasus carok yang di kabarkan perampasan tanah warisan di Desa Bandungan, Kecamatan Pakong Pamekasan, Madura, Jawa Timur ?
Peristiwa yang nyaris merenggut nyawa pada Rabu (10/12) malam itu terjadi karena di duga kuat ‘ulah’ Samhaji yang sengaja menanami tanah Juma’i dengan sejumlah pohon pisang.
Sumber terbaru MaduraExpose.com menyebutkan, pemilik tanah terpaksa ‘menyingkirkan’ tanaman itu dari tanah milikinya. Merasa tak terima dengan perlakuan pemilik tanah Samhaji mendatangi Juma’i dengan membawa senjata tajam dan langsung melakukan peneyerangan secara membabi buta.
“Ini pengakuan terbaru dari pihak keluarga pemilik syah tanah yang di Tanami pohon itu. Bisa jadi, pemilik tanah tidak terima dan langsung menyingkirkan pohon pisang itu. Eh, rupanya pemilik tanah diserang. Karena ada beberapa kejanggalan, pemilik tanah meminta bantuan Bang Azam Khan sebagai pengacaranya”, ujar Zamrud Khan adik kandung Azam Khan, salah advokat dari Indonesia Lower Club, Senin (22/12/2014).
(FER)