Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi’i, menilai penangkapan para aktivis oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Ia meminta Kapolda Metro Jaya, M. Iriawan membaca kembali pasal makar di KUHP dan menunjukkan pasal yang disangkutkan kepada para aktivis.
“Pasal 104 KUHP itu tertulis: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun,” ujar Syafi’i di Jakarta, Sabtu (3/12).
Menurut pria yang kerap disapa Romo ini tidak ada yang akan “membunuh” presiden atau wapres. Justru ia melihat, para aktivis itu ingin mengingatkan akan kemampuan presiden dan wakil presiden untuk bertindak atas pelanggar hukum seperti Basuku Tjahaya Purnama alias Ahok.
“Jadi pasal 105 jelas tidak terpenuhi unsur-unsurnya,” tegas dia.
Dalam pasal 106 KUHP berbunyi , Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun, menurutnya, juga tidak terpenuhi.
“Para aktivisi itu justru sedang mengingatkan akan keutuhan NKRI jika Ahok tidak juga dipenjarakan,” jelas Romo.
Sedangkan, untuk pasal 107 ayat (1) tertulis Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sementara dalam ayat (2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
“Sekarang dimana letaknya mereka mau menggulingkan pemerintahan? Yang mereka tuntut kan jelas agar pemerintahan menegakkan hukum dan menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Jelas juga unsur ini tidak bisa dipenuhi,” imbuhnya.
Bilamana ucapan dan pernyataan para aktivis dianggap melangar karena ucapannya diangap berpotensi untuk terjadinya makar, lanjut Romo, maka apa bedanya pernyataan-pernyataan mereka dengan pernyataan Kapolri Tito Karnavian yang menyebut-nyebut ada rencana makar? Dia pun perlu menggaris bawahi bahwa makar hanya bisa dilakukan dengan kekuatan senjata.
“Sementara yang memiliki senjata itu adalah Polisi dan TNI. Makanya kalau Tito menuduh ada makar, dia artinya mau menuduh ada keterlibatan TNI, karena rakyat gak mungkin makar. Masak orang tidak punya senjata apa-apa mau makar,” jelasnya.
Kalaupun rakyat mau menggulingkan Presiden dan Wapres, kata Romo, maka apa yang dilakuka rakyat adalah sah karena rakyat itu pemegang kekuasaan tertiggi di Republik Indonesia ini.
“Rakyat itu melalui wakil-wakilnya punya hak konstitusional untuk memakzulkan presiden, jadi tidak perlu makar. Makanya aneh pernyataan Tito ini siapa yang dimaksudnya mau makar?,” tandasnya.