MADURAEXPOSE.COM–Jakarta – Penyampaian pendapat di muka umum merupakan implementasi dari nilai-nilai demokrasi yang memiliki payung hukum serta dilindungi oleh undang-undang. Oleh sebab itu, siapapun yang melarang, mengintervensi, bahkan sampai melakukan tindakan represif terhadap aksi demonstrasi, telah menciderai demokrasi dan melanggar undang-undang.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyayangkan digelarnya aksi damai 4 Desember yang dinilai terdapat banyak kejanggalan dan tindakan inkonstitusional. Kejanggalan pertama, kata dia, adalah aksi 412 ini dilakukan pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan ditemukan banyak sekali atribut partai politik.
Dalam peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 12 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 secara tegas disebutkan “HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.”
“Dengan demikian, aksi 412 ini adalah aksi yang melanggar konstitusi,” tegas Koordinator Pusat BEM SI Bagus Tito Wibisono, Minggu (4/12/2016).
Kejanggalan berikutnya, lanjut dia, para penegak hukum dianggap masih tebang pilih dalam menegakan supremasi hukum.
Aksi yang jelas melanggar konstitusi ini nyatanya tidak dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum. Sementara di daerah dan kondisi lain, lazim ditemukan ‘penegakan hukum’ yang represif dengan mencatut supremasi hukum dan otoritas penegak hukum, khususnya pada aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa.
“Terdapat juga intervensi beberapa instansi pemerintah untuk mewajibkan PNS hadir dan mendatangkan massa melalui edaran surat. Munculnya surat ini menyalahi kewenangan pemerintah untuk memobilisasi massa pada kepentingan kalangan tertentu, serta mengkebiri nilai-nilai kenetralan lembaga pemerintahan Indonesia,” sebut dia.
Selain itu, lanjut Ketua BEM UNJ, ada pemborosan terhadap uang negara.
Jika aksi hari ini dibiayai oleh APBN, yang asupan terbesarnya berasal dari uang rakyat melalui pembayaran pajak, maka aksi hari ini jelas-jelas pemborosan besar-besaran dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Dalam undang-undang, APBN harus digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat, dan itu tidak ditemui dan tidak bersifat esensi pada aksi 412 pada hari ini.
Maka itu, sambung dia, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk berlaku adil dalam menegakan supremasi hukum, khususnya terhadap fenomena aksi 412 di kawasan HBKB.
“Memberikan mosi tidak percaya terhadap aksi 4-12 karena bernuansa politis serta dinodai dengan aktivitas partai politik yang bertentangan dengan konstitusi,” jelas dia.
Tak hanya itu, pihaknya juga menuntut Kementerian terkait yang mewajibkan PNS turun aksi untuk meminta maaf kepada publik dan mengembalikan APBN yang terpakai dalam aksi 412 untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
“Menuntut pemerintah bersifat netral serta menjunjung tinggi moralitas dan konstitusi, dalam rangka menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia,” tandasnya.