KKTK Akhirnya Beri Ijin PKL Jualan di Taman Kota

Terbit: 9 Agustus 2016 | 13:54 WIB

Setelah bersitegang dengan Pedagang Kaki Lima (PKL), Kepala KKTK Kabupaten Lombok Timur akhirnya memberikan ijin. Dimana sebelumnya pihak KKTK melarang keras para PKL untuk berjualan di Area Taman Kota Selong.

‘’awalnya kita melarang keras para PKL, tapi karena ada perintah Bupati langsung makanya kita persilakan mereka berjualan, namun hanya di trotoar saja’’, demikian penjelasan kepala KKTK Mulki kepada RADIO LOMBOK FM, Kamis 04/08/2016.

Maka setelah adanya ijin tersebut para PKL melakukan pengukuran tempat berdagang lanjutnya, pihak KKTK mengumpulkan mereka, guna untuk menyepakati ketentuan-ketentuan yang harus ditaati selama berjualan.

Diantara ketentuan itu para pedagang tidak boleh berjualan di bahu jalan atau mengganggu jalan, apalagi sampai masuk secara diam-diam ke area taman.

‘’kalau ada PKL melanggar maka mereka sanggup disangsi’’, terangnya kembali.

Dikatakannya, untuk pengunjung sendiri tidak menjadi masalah kalau masuk di area taman, karena dari ribuan pengunjung tentunya pihak KKTK tentu akan kewalahan.

‘’asal jangan pedagang saja’’, singkatnya.

Dengan begitu Mulki berharap agar apa yang menjadi perjanjian yang disepakati oleh para PKL agar tidak dilanggar.

|LOMBOK FM|

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

WASPADA! Potensi Cuaca Ekstrem dan Petir Melanda Sumenep Sepekan ke Depan, Wilayah Kepulauan Paling Rawan

Terbit: 13 Februari 2026 | 02:39 WIB SUMENEP, maduraexpose.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis data prakiraan cuaca terbaru untuk wilayah Kabupaten Sumenep dan sekitarnya. Berdasarkan data yang…

DARURAT LOGISTIK: BBM dan Beras Krisis, Warga Aceh Tengah Datangi Kantor Bupati

Terbit: 2 Desember 2025 | 23:17 WIB METRO ACEH — Situasi darurat pangan dan energi di Kabupaten Aceh Tengah semakin kritis pasca-bencana. Ratusan warga yang terdampak banjir dan tanah longsor…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *