Kisruh Soal Ijin Praktik SA Beauty Clinic Dan Academy, Plt Kadis Kesehatan Sumenep Turun Tangan

Terbit: 10 Januari 2024 | 16:50 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)– Kisruh soal izin operasional klinik kecantikan SA Beauty Clinic Dan Academy berlokasi di Jln Adirasa, Perum Alam Permai Asri, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep mulai menemukan titik terang.

Tak hanya masalah izin operasional yang disoal, dua dokter yang berkaitan dengan klinik itupun disoal mengenai surat izin praktik (SIP) di klinik Kecantikan SA Beauty Dan Academy.

Persoalan klinik SA Beauty Clinic Dan Academy ini rupanya telah sampai ditelinga Plt Kepala Plt Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DKP2KB) Kabupaten Sumenep Agustiono Sulasno.

Pihaknya menjelaskan, bahwa pada awalnya klinik itu hanya berupa salon kecantikan.

“Hasil visitasi ke SA Beauty Clinik,
berdasarkan koordinasi dgn pemiliknya, bahwa klinik tersebut sebelumnya merupakan salon kecantikan,” demikian
Kepala DKP2KB Kabupaten Sumenep Agustiono Sulasno melalui keterangan tertulis yang diterima Maduraexpose.com, Rabu 10 Januari 2024.

Seiring waktu, salon kecantikan itu akan dikembangkan menjadi klinik kecantikan yang saat ini disoal banyak pihak.

“namun (salon itu) akan di kembangkan menjadi klinik. untuk dokter dan lainnya sdh disiapkan untuk mnjadi klinik, sampai saat ini msh *proses perijinan bangunan klinik*,” imbuh Agustiono Sulasno.

Mantan Kepala Dishub Sumenep era Bupati Busyro Karim ini menyarankan pihak klinik untuk melengkapi proses perijinannya terlebih dahulu.

“Kami sarankan agar setelah selesai perijinan bangunan klinik, agar segera mengurus *Ijin oprasional kliniknya*.” tandasnya.

Lebih jauh Agus membeberkan hasil interview dengan pihak klinik ke media ini.

” Namun setelah kami wawancara ternyata salon ini pernah melakukan tindakan medis dimana seharusnya dilakukan oleh klinik,” imbuhnya lagi.

Agus menambahkan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pihak SA Beauty Clinic Dan Academy.

“Untuk itu kami mengambil langkah :
1. Setelah selesai proses perijinan bangunan klinik, agar segera mengurus ijin oprasional kliniknya
2. Melarang melakukan tindakan medis di salon tersebut sebelum ijin oprasional klinik keluar, mau ditindaklanjuti dgn *Surat pernyataan* bahwa tidak akan melakukan tindakan medis sebelum ijin oprasional klinik keluar.” tutup Agus. (Ferry Arbania)

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *