Kisruh Penangkapan BBM di Gresik Putih, Ini Penjelasan Kapolres Sumenep

Terbit: 10 Juli 2018 | 03:04 WIB

Sumenep (madura Expose)–Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen mengatakan kasus penangkapan BBM bersubsidi yang ditangkap di Pelabuhan Tikus, Gresik Putih,Kecamatan Kalianget, Sumenep dipastikan untuk diproses.

“Masalah kss bbm tetap kita proses,” demikian Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen saat dikonfirmasi Policeline.co,baru-baru ini.

Sebelumnya, pihak Humas Polres Sumenep mengeluarkan rilis terkait penangkapan atau mengamankan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi jenis solar diPelabuhan Gersik Putih,Kecamatan Kalianget pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2018 sekitar pukul 15. 00 Wib.

Kasubag Humas Polres sumenep Iptu Joni mengatakan dalam rilisnya menjelaskan, bahwa anggota Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penangkapan terhadap pengiriman BBM jenis solar yang akan menggunakan kapal ke daerah Kepulauan.

“Ada empat tersangka yang diamankan diantaranya Moh Fadli (Abk Kapal) , Hairul (Abk Kapal) sedangkan dua tersangka Imam Safi’i dan Budiyanto sebagai sopir dan kenit mobil truck yang membawa 40 drum solar, ” jelasnya Iptu Joni padaKamis 21 Juni 2018 lalu.

Dalam penyedikan saat itu dijelaskab, BBM yang diamankan petugas kepolisian tersebut milik MR (35) alamat, Jl Trunojoyo Regenci B/14 Desa Marengan Daya Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, ” ucapnya.

Masih versi Humas Polres, kronologis penangkapan dilakukan saat pelapor bersama anggota unit pidter yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto, SH melakukan lidik terkait kasus penimbunan BBM jenis solar di wilayah hukum Kecamatan Kalianget.

Dijelaskan juga, saat itu pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman BBM jenis solar yang akan diangkut menggunakan Kapal di Pelabuhan Gersik Putih Desa Gersik Putih Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep.

“Kemudian anggota melakukan pengecekan terhadap surat – surat tentang solar tersebut mereka tidak dapat menunjukan surat ijin kepada perugas. Sehingga oleh anggota Reskrim diamankan ke Mapolres Sumenep, ” tegasnya.

Barang bukti ( BB ) yang berhasil di amankan dari kapal tersebut di temukan solar sebanyak lebih kurang 15 ton atau setara 15.000 liter dan di truk sebanyak 40 drum @ per drum 200 liter jadi sekitar 8000 liter atau setara dg 8 ton.

“Keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan mereka melanggar Pasal 55 Subs 53 Ayat (2) Huruf b dan d) Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Sumber lain dilapangan menyebutkan,
BBM yang dimanakan polisi itu milik J yang dibeli dari M dan hendak diangkut ke Kepulauan dengan menggunakan rute pelabuhan tikus.

( res/b86/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *