Kisruh Asta Tinggi Bakal Berbuntut Hukum

Terbit: 25 Oktober 2017 | 07:43 WIB

MADURAEXPOSE.COM– Pihak yayasan penjaga asta tinggi (Yapasti) akan mempertahankan status pengelolaan asta tinggi dan tanah percaton milik keluarga raja Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sebab, saat ini tanah seluas 12 hektar versi Yapasti telah dikuasai pihak lain, dengan mengatasnamakan pengelola asta tinggi dengan berkedok dibalik Yayasan Penambahan Somala (YPS).

Hal itu dikatakan oleh RB Taufikurrahman yang mengaku keturunan dari keluarga keraton yang bernama Pangeran Anggadipa atau Karang Toroy. Pangeran anggadipa berkuasa di Sumenep sejak 1626-1644.

Menurutnya, sesuai bukti-bukti kepemilikan termasuk liter C masoh atas nama keluarga besar dirinya. “Lahan seluas 12 hektar itu di Letter C atas nama nenek saya,” kata RB Taufiqurrahman.

Dikatakan, sesuai sisilah tanah percaton itu diberikan kepada RB Abd Sakur selaku keturunan pangeran Anggadipa atau Karang Toroy. Kemudian RB Abd Sakur mempunyai keturunan bernama RB Mohammad Rifa’e, dan RB Mohammad Rifa’e mempunyai keturunan bernama RA Aminatussyahro.

“Sementara RA Aminatussyahro ini adalah ibu saya,” jalasnya.

Dengan begitu, kata RB Taufiqurrahman orang yang mengklaim tanah percaton tersebut tidak benar.

Oleh sebab itu, pihaknya akan menggugat pepindahan tanah tersebut, sehingga bisa dikembalikan kepada ahli waris yang sah secara hukum.

“Yang jelas pasti kami gugat nanti, karena sudah jelas kami yang mempunyai hak atas tanah itu,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua YPS Mohammad Amin mengatakan tidak ada maksud untuk merebut tanah percaton. Dirinya saat ini fokus untuk memperbaiki struktur kepengurusan penjaga asta tinggi.

Sementara untuk tanah percaton dikabarkan hendak dikuasi pihak lain yang tujuannya untuk dijual.

“Kabarnya ada yang sudah bayar DP Rp1 miliar, ada Rp100 juta. Makanya saat itu kami tindak lanjuti ke BPN (badan pertanahan nasional) untuk diblokir dipertanahan dan jangan dilanjut,” ungkapnya.

Ditanya munculnya liter C, menurut Amin itu sudah terjadi sejak sekitar tahun 1968. Saat itu dilokasi tanah percaton masih belum tertata seperti saat ini.

Oleh karena itu, penjaga asta memilih keluar daerah untuk mencari nafkah. Agar aset kraton itu tertata, maka diukur atau diklasir oleh pihak pertanahan dan dibebankan penjaga asta untuk membayar pajak kepada pertanahan.

“Jadi meskipun sudah keluar liter C pengelolaannya tetap kewenangan keturunan raja langsung, tidak boleh ada campur tangan dari pihak luar,” tandasnya.

(Mem)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *