MADURAEXPOSE.COM – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh pengusaha di wilayahnya terkait kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 1447 Hijriah. Khofifah meminta agar hak para buruh dan pekerja tersebut sudah lunas dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Dalam keterangannya, Gubernur Khofifah menekankan bahwa THR bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan kewajiban normatif yang dilindungi undang-undang guna menjamin kesejahteraan tenaga kerja. Menurutnya, ketepatan waktu pembayaran menjadi kunci bagi para pekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga yang melonjak selama Ramadan dan menjelang lebaran.
“Sebentar lagi datang Hari Raya Idulfitri, saya sampaikan kepada para pengusaha di Jatim agar sebelum tujuh hari menjelang lebaran, THR para pekerja sudah harus dibayarkan,” tegas Khofifah di Surabaya, Jumat (27/2/2026).
Efek Domino Ekonomi dan Hubungan Industrial
Selain aspek perlindungan, Khofifah menilai pencairan THR yang tepat waktu akan menjadi katalisator bagi daya beli masyarakat Jawa Timur. Sektor ritel dan konsumsi diharapkan mendapat suntikan energi dari perputaran uang THR, yang pada akhirnya memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi daerah.
Lebih lanjut, ia berharap seluruh perusahaan mampu membangun hubungan industrial yang harmonis dengan menjadikan pemenuhan hak pekerja sebagai prioritas utama. “Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya. Saya optimis THR ini juga akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat,” pungkasnya.
Red./Editor: Ferry Arbania | Madura Expose






