Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Kewajiban KK pada DPTb Dihilangkan, KPUD Disorot

Avatar photo
132
×

Kewajiban KK pada DPTb Dihilangkan, KPUD Disorot

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pilkada bersih/Google.

MADURAEXPOSE.COM– Sektaris Komisi A DPRD Jakarta, M Syarif melihat keputusan KPUD Jakarta tidak mewajibkan daftar pemilih tambahan (DPTb) pada Pilkada DKI putaran kedua untuk menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai sesuatu yang positif. Tapi ia masih menolak keputusan tersebut karena belum ada jaminan yang jelas.

Jaminan, kata Syarif, jika DPTb ialah warga yang memang tinggal di wilayah TPS tempat ia memilih. “Keberatan kami kan dengan alasan yang kuat, siapa yang bisa menjamin yang datang ke TPS dengan e-KTP betul warga situ,” kata Syarif, Ahad (19/3).

Walaupun menolak, Syarif mengatakan ia masih berfikir positif untuk KPUD DKI. Dengan menghilangkan kewajiban membawa KK memang dilakukan untuk membuka akses seluas-luasnya kepada warga untuk memilih.

“Iya memang itu kita lihat secara objetif dulu ya, syarat pemilih itukan yang terdaftar pada DPT. Jika tidak terdaftar dalam DPT maka KPUD tidak boleh menutup akses bagi warga yang punya hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya, jadi buat yang tidak terdaftar DPT bisa dibuka juga aksesnya bisa menunjukan e-KTP, e-KTP gak punya pakai Suket (surat keterangan) nah dua hal ini yang belum kami terima,” jelasnya.

Syarif meminta kepada KPUD DKI Jakarta untuk memperbaiki sistemnya dengan kembali menggunakan sistem yang sama pada putaran pertama. “Kami melihatnya positif thinking itu membuka selebar-lebarnya semudah-mudahnya warga menggunakan hak pilih, itu pada satu sisi betul, benar, kami memberikan apresiasi cuma KPUD bisa menjamin gak orang datang pakai KTP asli, siapa bisa menjamin,” katanya.

Sebelumnya KPUD menyatakan akan menghilangkan kewajiban KK untuk DPTb. DPTb ialah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

[ROL]