Kewajiban KK pada DPTb Dihilangkan, KPUD Disorot

Terbit: 20 Maret 2017 | 03:31 WIB

MADURAEXPOSE.COM– Sektaris Komisi A DPRD Jakarta, M Syarif melihat keputusan KPUD Jakarta tidak mewajibkan daftar pemilih tambahan (DPTb) pada Pilkada DKI putaran kedua untuk menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai sesuatu yang positif. Tapi ia masih menolak keputusan tersebut karena belum ada jaminan yang jelas.

Jaminan, kata Syarif, jika DPTb ialah warga yang memang tinggal di wilayah TPS tempat ia memilih. “Keberatan kami kan dengan alasan yang kuat, siapa yang bisa menjamin yang datang ke TPS dengan e-KTP betul warga situ,” kata Syarif, Ahad (19/3).

Walaupun menolak, Syarif mengatakan ia masih berfikir positif untuk KPUD DKI. Dengan menghilangkan kewajiban membawa KK memang dilakukan untuk membuka akses seluas-luasnya kepada warga untuk memilih.

“Iya memang itu kita lihat secara objetif dulu ya, syarat pemilih itukan yang terdaftar pada DPT. Jika tidak terdaftar dalam DPT maka KPUD tidak boleh menutup akses bagi warga yang punya hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya, jadi buat yang tidak terdaftar DPT bisa dibuka juga aksesnya bisa menunjukan e-KTP, e-KTP gak punya pakai Suket (surat keterangan) nah dua hal ini yang belum kami terima,” jelasnya.

Syarif meminta kepada KPUD DKI Jakarta untuk memperbaiki sistemnya dengan kembali menggunakan sistem yang sama pada putaran pertama. “Kami melihatnya positif thinking itu membuka selebar-lebarnya semudah-mudahnya warga menggunakan hak pilih, itu pada satu sisi betul, benar, kami memberikan apresiasi cuma KPUD bisa menjamin gak orang datang pakai KTP asli, siapa bisa menjamin,” katanya.

Sebelumnya KPUD menyatakan akan menghilangkan kewajiban KK untuk DPTb. DPTb ialah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

[ROL]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *