Ketua Komisi Yudisial ditangkap Bareskrim Polri

Terbit: 13 Juli 2015 | 00:49 WIB

Maduraexpose.com-

Harianexpose.com- Ditangkapnya Suparman Marzuki (Ketua Komisi Yudisial) dan Taufiwurrahman (komisioner) mendapat perhatian serius dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), sayangnya, mantan Wapres SBY ini mengaku belum sepenuhnya membaca pokok persoalan yang membuat keduanya digaruk aparat.

“Saya belum mengetahu akan permasalahannya”, ujar JK kepada awak media, Sabtu 11 Julli 2015.

Informasi yang dihimpun harianexpose.com menyebutkan, Ketua dan Komisioner KY itu ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Mereka dilaporkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Menurut JK, hingga saat ini, pihaknya mengaku belum bisa berbuat banyak, karena kedua belah pihak, pastinya sama-sama memiliki alasan yang bisa dipertanggung jawabkan.

Kepada awak media, JK enggan membenarkan adanya rumor penangkapan terhadap kedua tersangka oleh Bareskrim Polri tidak adil. Politisi Partai Golkar ini tetap bersikukuh untuk tidak berkomentar sebelum melihat akar persoalan diantar keduanya.

Diberitakan sebelumnya, Komjen Budi Waseso, Kabareskrim Polri telah menetapkan Suparman Marzuki Ketua Komisi Yudisial dan Taufiqurrahman komisioner KY berdasarkan laporan dugaan pencemaran nama baik olehh Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.

(asp/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *