Ketua Komisi III Dicopot, Adezta: Masalah Belum Selesai!!!

Terbit: 9 Mei 2016 | 02:59 WIB

MADURA EXPOSE, PAMEKASAN— Meski BK DPRD Pamekasan telah mencopot Iskandar dari jabatan Ketua Komisi III, namun bagi pihak Adezta Mellany, perempuan dalam foto mesra bersama politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dianggap belum setimpal.

Disinggung apakah dirinya tidak puas dengan hasil keputusan BK DPRD Pamekasan yang telah memecat Iskandar dari jabatan Ketua Komisi III? Adezta menjawab persoalan ini bukan masalah puas atau tidak.

“Ini bukan persoalan puas atau tidaknya. Yang kami lakukan adalah menuntut keadilan seadil-adilnya sampai proses hukum yang berkaitan dengan oknum anggota dewan tersebut tuntas keakar-akarnya,” terang Adezta Mellany kepada Madura Expose, Senin 9 Mei 2016.

Mantan istri pegawai Bank terkemuka ini menambahkan, dirinya memastikan apa yang dilakukan dalam upaya mencari keadilan melalui BK DPRD Pamekasan terhadap Iskandar bukan dilatar belakangi dendan, melainkan murni karena ingin meninggikan martabat kaum perempuan agar tidak selalu dilecehkan.

“Apa yang saya perbuat bukan didasari dendam. Saya hanya ingin mengangkat derajat kaum perempuan yang kadang hanya dilihat sebelah mata,”imbuhnya panjang lebar.

Adezta juga menegaskan, pencopotan Iskandar sebagai Ketua Komisi III DPRD Pamekasan bukan akhir dari perjuangannya mencari keadilan. Ada beberapa upaya lain yang akan dilakukan. Sayangnya, wanita yang memiliki kemampuan bela diri ini enggan membeberkan lebih jauh.

“Intinya bukan hanya dicopot, tapi harus diberhentikan jadi anggota dewan,” pungkasnya.
adezta
Seperti diberitakan Madura Expose sebelumnya, Iskandar dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD karena terbukti melakukan nikah siri. Pemecatan politisi asal Kecamatan Pademawu ini tertuang dalam sidang paripurna DPRD Pamekasan. Pemecatan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dijelaskan Taufiqurrahman, Ketua BK DPRD Pamekasan, Iskandar juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 194. Di dalamnya menyebutkan bahwa dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Selain itu, Iskandar juga dinilai melanggar kode etik DPRD. [T44/Fer]

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Sinyal Damai Trump di Hari Raya: Janji Kebebasan Beragama dan Kejutan Pesan Idulfitri 2026

Terbit: 21 Maret 2026 | 20:32 WIB MADURAEXPOSE.COM | WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menyampaikan pesan Idulfitri kepada komunitas Muslim di seluruh dunia, khususnya di Amerika…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *