Sumenep, MaduraExpose.com- Perbuatan bejat yang diduga dilakukan HN (40) seorang perangkat desa dengan jabatan Kepala Dusun (Kadus) atau dalam istilah orang-orang Madura disebut Pak Apel ini tega memperkosa Ika (20) yang hendak mengurus perceraian dirumah suaminya.
Informasi yang dirangkum MaduraExpose.com menyebutkan, sebelum korban mengaku diperoksa, pelaku dimintai keluarga perempuan beranak satu itu untuk mendampinggi Ika mengurus surat perceraian dengan suaminya yang tinggal di Desa Jate Lanjheng, Pulau Kangean. Namun ditengah perjalanan korban dipaksa melayani nafsu bejat HN yang sudah diubun-ubun karena tidak tahan melihat kemolekan tubuh korban.
Asri Kerabat dekat korban seperti dilansir Portal Madura membenarkan kejadian tersebut via telpon dan korban sudah melaporkan kasusnya ke pihak Kepala Desa Paliat, Kepuluan Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas terhadap HN, yang merupakan salah satu perangkat desa cabul itu. Sejumlah Pihak berharap agar kasus tersebut dilanjutkan (laporan pemerkosaan) itu ke pihak berwajib agar diproses sesuai hukum.
(Ferry Arb)