Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Operasional Masjid, Ini Syaratnya

Terbit: 24 Januari 2024 | 02:28 WIB

Maduraexpose.com– Kementerian Agama (Kemenag) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah. Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.

Kementerian Agama (Kemenag) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah. Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.

Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” kata Kamaruddin dikutip dari laman Kemenag, Rabu (24/1).

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” kata Adib.

Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Berikut syarat pengajuan:

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal terdiri atas:

– Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kecamatan/Kemenag kabupaten/kota/Kanwil provinsi)

– Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

– Rencana Anggaran Biaya (RAB).

– Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

– Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10.000 ditandatangani ketua pengurus.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Dandim ‘Sowan’ ke Annuqayah: Menguji Resiliensi Birokrasi di Rahim Pesantren

Dandim 0827 Sumenep Letkol Inf Citra Persada silaturahmi ke Ponpes Annuqayah Guluk-Guluk.

Nalar Sirkular: Ketika Pesantren Menaklukkan Paradigma ‘Limbah’

Terbit: 21 Maret 2026 | 09:30 WIB MADURAEXPOSE.COM | SUMENEP – Di tengah krisis pengelolaan sampah nasional, institusi pendidikan tradisional Islam (Pesantren) justru muncul sebagai pionir ekonomi sirkular yang pragmatis…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *