SUMENEP TERBARU—Kasus dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) ilegal di area Pantai Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, memasuki babak krusial. Polda Jawa Timur dikonfirmasi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara sengketa yang menyeret banyak pihak ini.
Perkembangan penting ini terungkap melalui surat resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bernomor B-7588/M.5.4/Eoh.1/09/2025, tertanggal Jumat (26/9/2025).
Penetapan Tersangka Dipastikan, Mantan Kades Termasuk
Surat Kejati Jatim, yang ditandatangani oleh Aspidum Joko Budi Darmawan, mengonfirmasi bahwa gelar perkara telah dilaksanakan pada Senin (22/9/2025).
Meski jaksa tidak menyebutkan detail nama-nama yang menjadi tersangka, dalam surat tersebut secara spesifik disebutkan nama berinisial M (mantan Kades setempat) dan kawan-kawan. Hal ini mengindikasikan bahwa kasus ini melibatkan lebih dari satu oknum.
Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, membenarkan adanya penetapan tersangka. Ia menyebut bahwa kasus ini menyeret banyak nama, namun memilih untuk tidak membeberkan secara rinci demi kepentingan proses hukum.
“Sudah ada penetapan tersangka, tidak hanya satu orang saja. Tunggu saja berikutnya,” ujar Marlaf Sucipto saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (4/10/2025).
Melindungi Ruang Hidup Masyarakat Pesisir
Marlaf Sucipto menegaskan bahwa advokasi yang mereka lakukan bukan sekadar memidanakan, melainkan upaya mendasar untuk menjaga ruang hidup masyarakat pesisir. Konflik ini muncul karena upaya memaksakan pembangunan tambak garam di area yang secara historis adalah laut.
“Pantai itu sejak dulu adalah laut, bukan lahan. Kalau dipaksakan jadi tambak garam, masyarakat akan kehilangan ruang hidup,” tegasnya.
Sengketa SHM Pantai Tapakerbau telah berlangsung lama, namun penetapan tersangka oleh Polda Jatim ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah konservasi pantai.

















