Kasus SHM Pantai Tapakerbau Seret Tersangka, Eks Kades Masuk Daftar!

Terbit: 5 Oktober 2025 | 00:00 WIB

SUMENEP TERBARU—Kasus dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) ilegal di area Pantai Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, memasuki babak krusial. Polda Jawa Timur dikonfirmasi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara sengketa yang menyeret banyak pihak ini.

 

Perkembangan penting ini terungkap melalui surat resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bernomor B-7588/M.5.4/Eoh.1/09/2025, tertanggal Jumat (26/9/2025).

 

Penetapan Tersangka Dipastikan, Mantan Kades Termasuk

 

Surat Kejati Jatim, yang ditandatangani oleh Aspidum Joko Budi Darmawan, mengonfirmasi bahwa gelar perkara telah dilaksanakan pada Senin (22/9/2025).

 

Meski jaksa tidak menyebutkan detail nama-nama yang menjadi tersangka, dalam surat tersebut secara spesifik disebutkan nama berinisial M (mantan Kades setempat) dan kawan-kawan. Hal ini mengindikasikan bahwa kasus ini melibatkan lebih dari satu oknum.

 

 

Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, membenarkan adanya penetapan tersangka. Ia menyebut bahwa kasus ini menyeret banyak nama, namun memilih untuk tidak membeberkan secara rinci demi kepentingan proses hukum.

 

 

“Sudah ada penetapan tersangka, tidak hanya satu orang saja. Tunggu saja berikutnya,” ujar Marlaf Sucipto saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (4/10/2025).

 

Melindungi Ruang Hidup Masyarakat Pesisir

 

Marlaf Sucipto menegaskan bahwa advokasi yang mereka lakukan bukan sekadar memidanakan, melainkan upaya mendasar untuk menjaga ruang hidup masyarakat pesisir. Konflik ini muncul karena upaya memaksakan pembangunan tambak garam di area yang secara historis adalah laut.

 

 

“Pantai itu sejak dulu adalah laut, bukan lahan. Kalau dipaksakan jadi tambak garam, masyarakat akan kehilangan ruang hidup,” tegasnya.

 

Sengketa SHM Pantai Tapakerbau telah berlangsung lama, namun penetapan tersangka oleh Polda Jatim ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah konservasi pantai.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *