Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Kasus Pesangon, 7 Anggota DPRD Madura Terancam 20 Tahun Penjara

Avatar photo
151
×

Kasus Pesangon, 7 Anggota DPRD Madura Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KANTOR KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG, MADURA/FOTO:FERRY ARBANIA

Madura Expose- Sebanyak 7 orang anggota DPRD priode 1999-2004 di Kabupaten Sampang, Madura terancam penjara 20 tahun, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di persidangan baru-baru ini dengan dengan menggunakan pasal primer pasal 2 ayat 1 dan Subsider pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepastian itu muncul dari informasi yang digali dari pihak kejaksaan pada Senin 7 Maret 2016 lalu oleh awak media. Bahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Adhi Prabowo melalui Kasi Intel Joko Suhariyanto kepada media bilang, ketujuh anggota dewan yang terlibat dugaan korupsi dana pesangon Jilid II itu mengajukan keberatan (eksepsi,Red) atas dakwaan yang disampaikan JPU usai persidangan perdana.

Sementara kabar terbaru mengejutkan, satu diantara 9 anggota DPRD di Madura yang terseret kasus dana pesangon itu dikabarkan meninggal atas nama Agus Sudihardjo. Satu orang lagi bersatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melarikan diri.

Menurut Joko, ada 5 anggota DPRD yang kini menjadi terdakwa dan sudah menjalani rangkaian persidangan, mereka adalah KM Faidol Mubarok, Umar Farouk, Kurdi Said, Jumal M Dawi, Asadullah, Sudarmadji dan Mohammad Bakir.

[dbs/med]