
Presiden Jokowi tidak link and macth mencari kambing hitam dalam kasus Arcandra Tahar. Itu ulahnya sendiri. Sebab, sikon hukumnya tak begitu. Pertama, UU Kementerian Negara dibuat dan ditujukan hanya kepada satu orang, yakni pemegang hak prerogatif, yakni presiden seorang.
Kedua, UU nomor 39 tahun 2008 tadi, dibuat bukan untuk umum, bukan untuk orang lain, hanya untuk presiden seorang ansich.
Ketiga, UU Kementerian Negara itu hanya membatasi hak prerogatif pada norma dasar. Misalnya, hak prerogatif tak bisa mengangkat bayi menjadi Menteri Negara. Atau hak prerogatif tak bisa digunakan untuk mengangkat warga negara asing menjadi Menteri Negara. Atau orang gila klinis menjadi Menteri Negara, dlsbnya.
Keempat, UU Kementerian Negara wajib digunakan oleh presiden, di mana subtansi UU ini adalah tata cara mengangkat dan memberhentikan Menteri Negara.
Kelima, subtansi filosofi hukum UU Kementerian Negara adalah menjaga kekuasaan hak prerogatif. Ada dua mazhab yang dianut oleh Pansus, di mana saya menjadi anggota pansus RUU Kementerian Negara tahun 2006 yang kemudian diberi nomor 39 tahun 2008, yaitu: (1) mazhab Prof Harun Al Rasyid: “Hak prerogatif tak bisa dikurangi”. (2) mazhab Prof Ismail Suny: “Hak Prerogatif berhenti ketika muncul UU yang mengaturnya”. Kedua mazhab terpakai. Hak prerogatif tidak dikurangi, tetapi dalam norma dasar, hak prerogatif berhenti.
Keenam, di antara norma dasar tersebut, adalah “Menteri Negara adalah warga negara Republik Indonesia”. Andaikata frasa kata asli masih dipakai UUD 2002, niscaya bunyinya, “Menteri Negara adalah warga negara Indonesia asli”.
Norma dasar yang juga dimasukkan adalah jumlah Menteri. Setelah dihitung, Menteri yang mau diangkat tadi, jumlahnya 34. Jika kurang dari 34, maka satu Dirjen harus memikul lebih 7 Direktur bidang. Sebaliknya juga begitu, di mana pekerjaan Otonomi Daerah dikerjakan oleh Dirjen yang seharusnya dikerjakan daerah. Dari hasil penelitian, kemampuan seorang Dirjen maksimum 5 direktur. Jadi pengambilan angka 34 tadi, sudah melalui penelitian.
UU Kementerian Negara tersebut bukan hak usul pemerintah, juga bukan hak usul inisiatif DPR. Melainkan amanat dari UUD 2002. Pemerintah yang membuat draftnya. UU ini juga tanpa naskah akademik, sehingga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibentuk dari masukan masyarakat. Karenanya tidak diketahui perbandingan hak prerogatif pada sistem negara yang lain.
Mestinya UU nomor 39 itu, selesai pada periode pertama reformasi, yaitu 1999 – 2004 sesuai dengan amanat UUD 2002 dan kategorinya adalah UU induk. Dialektika penafsiran UU tersebut, yang harus dimuat adalah legitimasi hukum publik dari Menteri Negara ketika hak prerogatif berhenti akibat UU itu.
Dari siapa para Menteri itu beroleh legitimasi hukum publik? Sebab, menteri negara bukan pejabat yang memperoleh legitimasi hukum publiknya dari acara fit and proper test dari DPR-RI. Menteri Negara tak masuk pejabat publik yang di fit and proper test. Karena faktanya Menteri Negara adalah figur publik yang tingkah lakunya mempengaruhi publik dan pelaksanaan sistem kenegaraan, mereka harus memperoleh legitimasi hukum publik.
Prof Ryass Rasyid mengusulkan senaat confirmation tapi ditolak karena di hukum tata negara Indonesia senaat confirmation belum dikenal. Dapat dikatakan bahwa senaat confirmation telah diubah menjadi president confirmation sebagai legitimasi hukum publik oleh UU Nomor 39 itu. Maka pelaksananya adalah presiden sendiri.
Yurisprudensi UU ini sudah ada, yakni yang dijalankan oleh Presiden SBY. Dan ternyata tanpa komplain sama sekali. Jadi, UU ini yang tidak dilaksanakan oleh Presiden Jokowi. Dari aturan main UU ini, Presiden Jokowi tak bisa mencari kambing hitam, sejak dari kecolongan, pembisik yang salah, hingga pihak- pihak kaukus politik dan kaukus bisnis di sekitar presiden.
Akibatnya, berlaku pasal 7 UUD 2002, presiden melanggar hukum dan diancam dapat dilengserkan. Dalam catatan saya, presiden telah berulangkali melanggar hukum. Kasus Archandra Tahar adalah kasus terkini dari pelanggaran hukum presiden.(*)

![Kabar baik! 1.384 JCH Pamekasan resmi siap berangkat haji 2026. Dokumen beres, visa siap, tinggal menunggu waktu keberangkatan. Semoga menjadi haji yang mabrur. [Dok. Istimewa] Kabar baik! 1.384 JCH Pamekasan resmi siap berangkat haji 2026. Dokumen beres, visa siap, tinggal menunggu waktu keberangkatan. Semoga menjadi haji yang mabrur. [Dok. Istimewa]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776790830/jch-pamekasan-siap-berangkat-haji_cfrc73.jpg)

![Dandim 0827/Sumenep menyerahkan unit truk operasional kepada KDKMP guna menunjang kelancaran distribusi komoditas pertanian perdesaan. [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Dandim 0827/Sumenep menyerahkan unit truk operasional kepada KDKMP guna menunjang kelancaran distribusi komoditas pertanian perdesaan. [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1777353646/kodim-sumenep-serahkan-truk-kdkmp_ijgruy.jpg?_s=public-apps)
![Sinergi Lapangan: Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada, memantau langsung progres pembangunan jembatan gantung di Ambunten Tengah dan validasi lapangan program rehabilitasi Rutilahu di wilayah Kecamatan Rubaru, Sabtu (25/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Sinergi Lapangan: Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada, memantau langsung progres pembangunan jembatan gantung di Ambunten Tengah dan validasi lapangan program rehabilitasi Rutilahu di wilayah Kecamatan Rubaru, Sabtu (25/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1777177675/dandim-sumenep-tinjau-jembatan-ambunten-dan-rutilahu_r7cgu7.jpg)
![Pastikan distribusi minyak subsidi tepat sasaran! Kapolres Sumenep turun langsung cek stok Minyakita di Pasar Anom. Harga stabil, stok aman, masyarakat tenang. [Dok. Humas Polres Sumenep/Madura Expose] Pastikan distribusi minyak subsidi tepat sasaran! Kapolres Sumenep turun langsung cek stok Minyakita di Pasar Anom. Harga stabil, stok aman, masyarakat tenang. [Dok. Humas Polres Sumenep/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776788312/sidak-minyakita-pasar-anom-sumenep-2026_ora5xq.jpg)
![10 hari lagi! Sensus Ekonomi 2026 segera dimulai. Mari warga Sumenep, sukseskan pendataan ini karena data Anda adalah kunci arah pembangunan ekonomi kita ke depan. [Kantor BPS Sumenep: Dok. Media Center/Madura Expose] 10 hari lagi! Sensus Ekonomi 2026 segera dimulai. Mari warga Sumenep, sukseskan pendataan ini karena data Anda adalah kunci arah pembangunan ekonomi kita ke depan. [Kantor BPS Sumenep: Dok. Media Center/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776787040/sensus-ekonomi-2026-bps-sumenep-akurat_ws5jnl.jpg)
![Polres Sumenep bergerak cepat antisipasi kelangkaan BBM dan stabilitas harga sembako. Sinergi lintas sektoral diperkuat demi pastikan kebutuhan warga Sumenep terpenuhi tanpa gangguan oknum. [Dok. Humas/Media Center/Madura Expose] Polres Sumenep bergerak cepat antisipasi kelangkaan BBM dan stabilitas harga sembako. Sinergi lintas sektoral diperkuat demi pastikan kebutuhan warga Sumenep terpenuhi tanpa gangguan oknum. [Dok. Humas/Media Center/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776786041/polres-sumenep-rakor-bbm-sembako-2026_ck9mx1.jpg?_s=public-apps)