Kasus Manipulasi Absensi Digital SIC, 509 ASN Belum Tentu Bersalah?

Terbit: 7 Februari 2024 | 18:44 WIB

Maduraexpose.com– Kasus 509 ASN nakal yang diduga melakukan manipulasi absensi digital Smart id Card (SIC) menjadi perhatian publik dan atensi pihak terkait diinternal Pemkab Sumenep.

Jika terbukti bersalah, pelakunya terancam sanksi sesuai regulasi yang ada, yakni pedoman terkait disiplin ASN/ PNS terbaru PP 94 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut diatur tentang hak kewajiban dan larangan bagi ASN.

“Ketika ada indikasi-indikasi seperti itu, kami punya tim pemeriksa gabungan terdiri dari BKPSDM, Inspektorat dan Bagian Hukum Setdakab Sumenep,” Kata Hizbul Wathan, Kabag Hukum Setdakab Sumenep kepada wartawan.

Menurutnya, kasus dugaan manipulasi absensi digital SIC ratusan ASN itu akan ditindak sesuai aturan dalam hal penertiban ASN bermasalah.

Pihaknya mengaku, sudah menerima laporan kasus 509 ASN nakal tersebut.

“Dari laporan itu kami lakukan adanya upaya-upaya untuk proses lanjutan. BKPSDM misalnya sudah melakukan pemanggilan-pemanggilan,” imbuh Wathan.

Dalam wilayah pemeriksaan itu,lanjut Wathan, ada kualifikasi perbuatan yang mengarah kepada pembinaan hingga penerapan sanksi, termasuk adanya catatan khusus terkait dengan pengembangan aplikasi absensi digital SIC.

“Adanya teknologi seperti ini, kita bisa lihat apakah yang keliru sistemnya atau manusianya,” imbuhnya.

Wathan tidak menampik, dalam menjalankan pengembangan teknologi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah, dalam hal ini terkait kepegawaian, lanjut Wathan, pastinya juga tidak lepas dari adanya kelemahan-kelemahan untuk kembangkan.

Pihaknya menyadari bahwa problem yang muncul mengacu pada sistem yang masih terbuka.

“Dalam kerangka ini adalah soal sengaja atau tidak sengaja. Intinya, dalam kasus ini kita mengacu kepada kerangka pemeriksaan, apakah masuk kepada kualifikasi yang disengaja atau malah sistemnya yang perlu diperbaiki,” imbuh Wathan memastikan.

Dilaporkan sebelumnya, ada sekitar 509 ASN di lingkungan Pemkab Sumenep yang diduga melakukan manipulasi absensi digital SIC selama dua tahun terakhir.

“Kami mengakui memang benar 509 pegawai itu memanipulasi absensi kehadiran,” kata M. Suharjono, Kabid PPI BKPSDM Sumenep kepada wartawan. (map/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *