Kasus Bagi-Bagi Uang Gus Miftah Dihentikan, Bawaslu Pamekasan: Uang Pribadi Pengusaha Tembakau Haji Her

Terbit: 14 Januari 2024 | 04:16 WIB

Pamekasan (Maduraexpose.com)— Kasus bagi-bagi uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman alis Gus Miftah yang videonya viral menjadi perhatian publik hingga ditelusuri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur .

Kasus dugaan bagi-bagi uang Gus Miftah itu pada 28 Desember 2023 di Pamekasan, Madura. Setelah dilakukan penyelidikan, Bawaslu Pamekasan menyatakan tidak memenuhi unsur pidana.

.”Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirta Firdaus per telepon dikutip dari Republika.

Suka Umbara Tirta Firdaus menjelaskan, unsur pidana yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her,” katanya.

Menurutnya, Gus Miftah hanya membagikan saja, tidak ada hubungannya dengan dukungan salah satu pasangan calon. Bagi-bagi uang itu atas permintaan pengusaha tembakau Haji Her Pamekasan.

“Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut,” demikian Ketua Bawaslu Pamekasan menambahkan keterangannya.

Masih mengutip Republika, video bagi-bagi uang Gus Miftah di kantor Perusahaan Rokok Bawang Mas milik Haji Her itu beredar sejak 28 Desember 2023, dan sehari setelah itu, yakni pada Jumat (29/12) beredar video klarifikasi yang langsung oleh Gus Miftah.

Dalam video itu, Gus Miftah menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye, tetapi karena memenuhi undangan Khairul Umam yang merupakan pengusaha tembakau dan sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) di Jalan Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.

Pernyataan Gus Miftah ini, berbeda dengan yang disampaikan ‘Haji Her’ saat diperiksa Bawaslu Pamekasan. Ia menyebutkan, kedatangan penceramah kondang itu hanya sekadar ngopi dan silaturrahim dan tidak ada kegiatan pengajian. [Republika/fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Sembilan Jam Pamekasan dalam Bidikan Korsubgah KPK

Terbit: 10 April 2026 | 05:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – PAMEKASAN – Pertemuan tertutup selama sembilan jam antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan di Pendopo Ronggosukowati menjadi sinyal…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *