Kasatreskrim AKP Fared Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Warga Ambunten

Terbit: 29 April 2022 | 03:22 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)— Aparat kepolisian akhirnya berhasil memburu dan menangkap pelaku pembunuhan seorang pria yang potong rambut di salah satu salong dekat pertigaan jalan di Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten. Korban yang dibunuh merupakan warga Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

Tersangka pembunuhan di Ambunten diketahui berinisial HD (50), warga Desa Lessong Dajah, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura. Ia ditangkap saat ada di rumah saudari SN, pada pukul 14.45 WIB, Kamis 28 April 2022.
“Tersangka sudah diamankan di Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan,” demikian Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya dalam keterangan persnya.
Penangkapan terhadap HD pria yang diduga pelaku pembunuhan warga Ambunten, Sumenep itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf.

“ Pelaku ditangkap atas dasar laporan tertanggal 24 Maret 2022,” imbuhnya.
Pelaku HD mengakui perbuatan itu karena merasa cemburu terhadap korban yang menurutnya selalu godain istrinya.

“Jadi, motif pelaku dalam menjalankan aksi pembunuhan adalah karena marah istrinya PS selalu digodain oleh korban S,” imbuhnya.

Seperti kerap diberitakan sebelumnya, Korban berinisial S (35) itu merupakan warga Dusun Bajung Barat, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep atas ajakan pelaku PS yang istrinya selalu digoda oleh korban.

“PS sendiri dalam pengejaran petugas,” timpalanya.

Sebelum insiden pembacokan yang menewaskan korban, pelaku mendatangi korban yang saat itu menuju salon untuk potong rambut, setelah sebelumnya pulang belanja dari pasar dengan mengendarai speda motor bersama istrinya.

Saat didekat salon itulah, 2 orang pria yang juga mengendari sepeda motor tiba-tiba menghampiri korban yang tengah bersama istrinya.

“Bekna la nyala ka binina oreng (kamu mengganggu istrinya orang),” imbuh Kapolres Sumenep menirukan perkataan tersangka HD.
HD menghabisi nyawa korban dengan membacok bagian tubuh korban hingga mengalami luka-luka yang cukup serius hingga tewas meski berusaha dilarikan ke Puskesmas setempat.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.(prs/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Mimpi Buruk ‘Paman Sam’ di Tanah Persia: Mengapa Iran Sulit Ditaklukkan?

Terbit: 8 April 2026 | 04:00 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali menyeret nama Iran ke pusaran spekulasi militer global. Di tengah “jurus mabuk” kebijakan luar…

Jari Netanyahu dan Nalar Sundar Pichai: Mengapa Algoritma Tak Bisa Dibodohi Narasi Receh?

Terbit: 20 Maret 2026 | 10:04 WIB Oleh: Redaksi Madura Expose Strategic PENGANTAR: DRAMA JARI VS LOGIKA DATA Dunia maya sedang gempar dengan hal-hal trivial. Media-media nasional bertransformasi menjadi “detektif…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *