Karir dan Hidup Hancur, Penjual Rokok Ilegal di Banyuwangi Terperangkap Jerat Hukum

Terbit: 16 Agustus 2025 | 18:00 WIB

Banyuwangi, Madura Expose – Hukuman berat menanti M (42), seorang pria dari Banyuwangi, setelah bisnis rokok ilegalnya terbongkar oleh tim gabungan Bea Cukai dan Kejaksaan.

 

Pria ini kini terancam hukuman kurungan penjara dan denda yang dapat menghancurkan seluruh asetnya, menjadi peringatan keras bagi para pelaku serupa.

 

Operasi gabungan yang diberi sandi ‘Gurita’ ini dilancarkan setelah aparat menerima informasi intelijen. Tanpa ampun, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi langsung menggerebek toko M di Dusun Tegalpakis. Penemuan mengejutkan pun terjadi; petugas menyita total 159.764 batang rokok tanpa pita cukai.

 

 

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, nilai fantastis dari barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp 242 juta, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 122 juta. Ini adalah bukti nyata kerugian besar yang ditanggung oleh negara akibat perbuatan pidana ini.

 

 

M yang tak berkutik mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal dari dua orang berinisial D dan M, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jerat hukum kini menjerat M, yang dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

 

Ancaman pidananya tidak main-main: pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, ditambah denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A. O. Mangotan, mengonfirmasi bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21. “Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya akan kami tindaklanjuti ke proses penuntutan. Karena kami akan menerapkan penegakan hukum secara maksimal dan bertanggung jawab,” tegasnya, memperlihatkan komitmen tanpa kompromi dari aparat penegak hukum.

 

 

Kasus M hanyalah satu dari serangkaian kasus yang berhasil diungkap. Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Banyuwangi telah melakukan tiga kali penyidikan, dengan total barang bukti lebih dari 779.944 batang rokok ilegal, senilai lebih dari Rp 1,1 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 589 juta. Statistik ini menunjukkan bahwa aparat tidak akan berhenti. Bisnis rokok ilegal, cepat atau lambat, pasti akan berujung pada kehancuran finansial dan kebebasan.

 

[res/kba/gim]

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *