Kantor Disdukcapil Sumenep Rawan Pemalsuan Akta

KHAS30 Dilihat

Sumenep (MaduraExpose.com)- Politisi dari Fraksi PKB DPRD Sumenep, Abrori Mannan menyoroti kinerja kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setepmat terkait proses pembuatan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dinilai sangat lamban.

Kinerja yang tak maksimal itu membuat warga menempuh ‘jalur kiri’ melalui calo yang diduga bisa lewat ‘pintu belakang’ yang prosesnya bisa lebih cepat. Sejumlah kalangan, mempertanyakan apakah akta kelahiran yang ditempuh lewat jalur kilat itu dijamin keasliannya atau jangan-jangan aspal alias asli tapi palsu.

Abrori yang menjabat sebagai ketua Komisi A bidang hukum dan pemerintahan itu, saat ini dipercaya menjadi Ketua Sementara (KS) DPRD Sumenep priode 2014-2019. Sebelumnya mengatakan, kinerja Dispendukcapil dalam mengurus proses pembuatan akta kelahiran memang pantas di pertanyakan.

Itu dilakukan pasca munculnya kasus pemalsuan akta kelahiran yang menimpa salah satu warga Desa Banmaleng, Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, pada April lalu, dimana pemilik akta kelahiran tidak menyadari sebelumnya kalau sertifikatnya palsu. Itu diketahui setelah korban hendak melegalisir akta kelahirannya ke Disdukcapil Sumenep.

”Saat melegalisasi akta kelahirannya, malah disinyalir palsu oleh pegawai Disdukcapil Sumenep”, terang Abrori Mannan.

Politisi dari daerah pemilihan (Dapil) III (Ganding, Guluk-Guluk, Pragaan) ini menandaskan, akibat lambannya proses pembuatan akta kelahiran tersebut, banyak warga yang lebih suka melalui pihak ketiga atau orang luar.

“Diduga kuat prosesnya terlalu rumit dan berbelit-belit. Jadinya masyarakat enggan mengurus akta kelahiran secara procedural”, imbuhnya.

Tak hanya itu, Abrori mendesak agar pihak-pihak terkait terus mengusut dugaan pemalsuan akta kelahiran yang terjadi di Kecamatan Giligenting, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sementara Kepala Disdukcapil Sumenep, Drs. AKH. ZAINI, MM kepada awak media mempertegas bahwa selama ini tak ada pengecualian dalam proses pembuatan akta kelahiran.

“Yang penting berkomitmen mematuhi aturan. Siapapun bisa mengurus (akta kelahrian)”,tepisnya menanggapi tudingan mirip tersebut.
(rar/fer)

Tinggalkan Balasan