Kantor Disdukcapil Sumenep Rawan Pemalsuan Akta

Terbit: 10 September 2014 | 10:13 WIB

Sumenep (MaduraExpose.com)- Politisi dari Fraksi PKB DPRD Sumenep, Abrori Mannan menyoroti kinerja kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setepmat terkait proses pembuatan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dinilai sangat lamban.

Kinerja yang tak maksimal itu membuat warga menempuh ‘jalur kiri’ melalui calo yang diduga bisa lewat ‘pintu belakang’ yang prosesnya bisa lebih cepat. Sejumlah kalangan, mempertanyakan apakah akta kelahiran yang ditempuh lewat jalur kilat itu dijamin keasliannya atau jangan-jangan aspal alias asli tapi palsu.

Abrori yang menjabat sebagai ketua Komisi A bidang hukum dan pemerintahan itu, saat ini dipercaya menjadi Ketua Sementara (KS) DPRD Sumenep priode 2014-2019. Sebelumnya mengatakan, kinerja Dispendukcapil dalam mengurus proses pembuatan akta kelahiran memang pantas di pertanyakan.

Itu dilakukan pasca munculnya kasus pemalsuan akta kelahiran yang menimpa salah satu warga Desa Banmaleng, Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, pada April lalu, dimana pemilik akta kelahiran tidak menyadari sebelumnya kalau sertifikatnya palsu. Itu diketahui setelah korban hendak melegalisir akta kelahirannya ke Disdukcapil Sumenep.

”Saat melegalisasi akta kelahirannya, malah disinyalir palsu oleh pegawai Disdukcapil Sumenep”, terang Abrori Mannan.

Politisi dari daerah pemilihan (Dapil) III (Ganding, Guluk-Guluk, Pragaan) ini menandaskan, akibat lambannya proses pembuatan akta kelahiran tersebut, banyak warga yang lebih suka melalui pihak ketiga atau orang luar.

“Diduga kuat prosesnya terlalu rumit dan berbelit-belit. Jadinya masyarakat enggan mengurus akta kelahiran secara procedural”, imbuhnya.

Tak hanya itu, Abrori mendesak agar pihak-pihak terkait terus mengusut dugaan pemalsuan akta kelahiran yang terjadi di Kecamatan Giligenting, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sementara Kepala Disdukcapil Sumenep, Drs. AKH. ZAINI, MM kepada awak media mempertegas bahwa selama ini tak ada pengecualian dalam proses pembuatan akta kelahiran.

“Yang penting berkomitmen mematuhi aturan. Siapapun bisa mengurus (akta kelahrian)”,tepisnya menanggapi tudingan mirip tersebut.
(rar/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *