Scroll untuk baca artikel
eXpose TVSUMENEP EXPOSE

Kang Nur: Salah Besar Kalau Ada LSM Bilang Malpraktek di RSUD

Avatar photo
200
×

Kang Nur: Salah Besar Kalau Ada LSM Bilang Malpraktek di RSUD

Sebarkan artikel ini
Ki Demang Kang Nur

Madura Expose Edisi 1

MADURAEXPOSE.COM—Pengamat media sekaligus tokoh masyarakat Sumenep Ki Demang Kang Nur mengkritisi adanya pemberitaan malpraktek yang menukil dari komentar salah satu LSM terkait indikasi ketidak puasan terhadap hasil penanganan pasien di salah satu rumah sakit yang jelas memiliki legalitas hukum.

“Seorang dokter yang memiliki legalitas hukum dan bekerja secara resmi di sebuah rumah sakit, tidak bisa dituding melakukan malpraktek. Itu ngawur namanya, dan tidak memiliki landasan alias asal ngomong saja,” ujar Ki Demang Kang Nur dalam wawancara khusus dengan Maduraexpose.com, Minggu dini hari, 29 Oktober 2016.

Menurut Kang Nur, kelalaian seorang tim medis atau dokter bedah, bukanlah suatu pelanggaran hukum atau kejahatan, jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya.

“Dan ini berdasarkan prinsip hukum “De minimis noncurat lex,” yang berarti hukum tidak mencampuri hal‑hal yang dianggap sepele. Tetapi jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan bahkan merenggut nyawa orang lain, maka ini diklasifikasikan sebagai kelalaian berat (culpa lata), serius dan kriminil. Bukan malpraktek,” tandasnya menambahkan.

Pihaknya menambahkan, penyesatan terhadap pemahaman malpraktek medik tidak bisa ditafsirkan secara membabi buta berdasarkan asumsi pribadi yang menyesatkan publik.

“Suatu contoh dalam kasus pembedahan dengan niat membunuh pasiennya atau adanya Dokter yang sengaja melakukan pembedahan pada pasiennya tanpa indikasi medik, yang sebenarnya tidak perlu dilakukan, jadi semata-mata untuk mengeruk keuntungan pribadi misalnya. Nah, Malpraktek medik murni (criminal malpractice,Red) seperti itu jarang kita dijumpai. ” imbuhnya menandaskan.

Seorang dokter bisa dikatakan melakukan malpraktek itu, lanjut Kang Nur, ketika yang bersangkutan kurang menguasai Iptek kedokteran yang sudah berlaku umum dikalangan profesi kedokteran. Memberikan pelayanan kedokteran dibawah standar profesi, melakukan kelalaian yang berat atau memberikan pelayanan dengan tidak hati-hati. Melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan hukum.

“Jika dokter hanya melakukan tindakan yang bertentangan dengan etik kedokteran, maka ia hanya telah melakukan malpraktek etik. Untuk dapat menuntut penggantian kerugian kerena kelalaian, maka Penggugatan harus dapat membuktikan adanya 4 unsur semisal, adanya suatu kewajiban bagi dokter terhadap pasien, Dokter telah melanggar standar pelayanan medik yang lazim dipergunakan, Penggugat telah menderita kerugian yang dapat dimintakan ganti ruginya, dan secara faktual kerugian itu disebabkan oleh tindakan dibawah standar,” paparnya secara panjang lebar.

Ditambahkan Kang Nur, terkadang penggugat tidak perlu membuktikan adanya kelalaian yang tergugat. Dalam hukum terdapat suatu kaidah yang berbunyi “Res Ipsa Loquitur”, yang berarti faktanya telah berbicara, misalnya terdapatnya kain kasa yang tertinggal dirongga perut pasien, sehingga menimbulkan komplikasi pasca bedah. Dalam hal ini maka dokterlah yang harus membuktikan tidak adanya kelalaian pada dirinya,”pungkasnya. [Ferry]