Kalah dari Nelayan Soal Reklamasi, Ini Kata Pengacara Pemprov

Terbit: 16 Maret 2017 | 19:21 WIB

MADURAEXPOSE.COM–Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat satu, mulai hari ini tidak bisa melanjutkan pengerjaan proyek reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta.

Pasalnya, ketua majelis hakim M Arief Pratomo telah mengabulkan gugatan para nelayan dan organisasi lingkungan hidup di di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur pada Kamis (16/3) sore.

Kuasa Hukum Pemprov DKI Jakarta pun masih dapat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Namun, pengacara Pemprov DKI mengaku masih berpikir untuk melangkah lebih lanjut.

“Kan masih ada 14 hari untuk pikir-pikir, kita diskusi dulu apakah akan maju apa gak (banding),” ujar Kuasa Hukum Pemprov DKI Jakarta, Haratua Purba kepada wartawan di PTUN Jakarta Timur, Kamis (6/3).

Ia mengaku belum mendengar jelas terkait pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Karena itu, ia akan menunggu salinan putusannya saja. “Jadi kalau untuk pertimbangan, kami tunggu salinan putusan saja. Cuma, sebagain besar ini kayak Pulau G, yang mana di banding kita menang. Jadi upayanya kemungkinan besar nanti kayak Pulau G,” kata Purba.

Sementara, Kuasa hukum Nelayan Martin Hadiwinat memberikan apresiasi sangat tinggi terhadap putusan majelis hakim terhadap pulau K. Pihaknya pun akan berjuang ke proses hukum yang lebih tinggi. “Kami mengapresiasi sangat tinggi atas purusan ini,” kata Martin.

Baca juga, Nelayan Menang, Pemprov DKI Diminta Tangguhkan Reklamasi Pulau K.

Sebelumnya diberitakan, Gugatan nelayan Teluk Jakarta dan organisasi lingkungan terkait proyek reklamasi pulau K dikabulkan oleh ketua majelis sidang, M Arief Pratomo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (16/3) sore. “Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan tentang pemberian izin reklamasi Pulau K,” kata Hakim Arief memututuskan.

Sejatinya, hari ini majelis hakim akan membacakan putusan gugatan terhadap terhadap tiga pulau yaitu Pulau F, I, dan K. Namun, baru Pulau K yang diputus karena hakim menunda persidangan hingga 20 menit.

[ROL/IST]

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *