MADURAEXPOSE.COM–Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat satu, mulai hari ini tidak bisa melanjutkan pengerjaan proyek reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta.
Pasalnya, ketua majelis hakim M Arief Pratomo telah mengabulkan gugatan para nelayan dan organisasi lingkungan hidup di di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur pada Kamis (16/3) sore.
Kuasa Hukum Pemprov DKI Jakarta pun masih dapat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Namun, pengacara Pemprov DKI mengaku masih berpikir untuk melangkah lebih lanjut.
“Kan masih ada 14 hari untuk pikir-pikir, kita diskusi dulu apakah akan maju apa gak (banding),” ujar Kuasa Hukum Pemprov DKI Jakarta, Haratua Purba kepada wartawan di PTUN Jakarta Timur, Kamis (6/3).
Ia mengaku belum mendengar jelas terkait pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Karena itu, ia akan menunggu salinan putusannya saja. “Jadi kalau untuk pertimbangan, kami tunggu salinan putusan saja. Cuma, sebagain besar ini kayak Pulau G, yang mana di banding kita menang. Jadi upayanya kemungkinan besar nanti kayak Pulau G,” kata Purba.
Sementara, Kuasa hukum Nelayan Martin Hadiwinat memberikan apresiasi sangat tinggi terhadap putusan majelis hakim terhadap pulau K. Pihaknya pun akan berjuang ke proses hukum yang lebih tinggi. “Kami mengapresiasi sangat tinggi atas purusan ini,” kata Martin.
Baca juga, Nelayan Menang, Pemprov DKI Diminta Tangguhkan Reklamasi Pulau K.
Sebelumnya diberitakan, Gugatan nelayan Teluk Jakarta dan organisasi lingkungan terkait proyek reklamasi pulau K dikabulkan oleh ketua majelis sidang, M Arief Pratomo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (16/3) sore. “Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan tentang pemberian izin reklamasi Pulau K,” kata Hakim Arief memututuskan.
Sejatinya, hari ini majelis hakim akan membacakan putusan gugatan terhadap terhadap tiga pulau yaitu Pulau F, I, dan K. Namun, baru Pulau K yang diputus karena hakim menunda persidangan hingga 20 menit.
[ROL/IST]